Kenal di Facebook, Pacaran, Janji Dinikahi, Eh...Lapor Polisi

Sabtu, 29 Agustus 2015 – 05:40 WIB
Tersangka penipuan Nur Iksan. Foto: Radar Kediri/JPG

jpnn.com - DEMAK - Polisi membekuk Nur Iksan, 30, warga Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dia ditangkap petugas Kamis (27/8) setelah melakukan penipuan terhadap MS, 48, warga Dusun Karangdinoyo, Desa/Kecamatan Kepung. Motor beserta HP milik MS raib digadaikan tersangka.

BACA JUGA: Mengerikan, Pria Ditemukan Membusuk dengan Penuh Luka di Tubuh

Kasihumas Polsek Kepung Aiptu Tri Laksana menerangkan penipuan dilakukan Iksan kepada MS awal Juli 2015. Saat itu MS berkenalan dengan Iksan lewat jejaring sosial facebook.

Setelah beberapa hari chatting akhirnya mereka akrab dan bertukar nomor ponsel sehingga akhirnya pacaran. Kemudian Rabu (15/7) mereka bertemu di rumah MS. “Saat itu tersangka janji akan menikahinya,” terang Tri.

BACA JUGA: Wah... Ada yang Bawa Segepok Uang untuk Kepala BNN Kota Surabaya

Mendapatkan janji itu, cinta MS  kepada Iksan semakin besar walaupun mereka menjalani hubungan jarak jauh. Saking percayanya MS kepada Iksan dia lantas bertukar dua ponselnya merek Black Berry dan Asia Fone dengan ponsel Iksan merek Cross dan Nexian.

Tak hanya itu, Iksan juga dipinjami Yamaha Mio Soul untuk pulang ke Demak sebentar. "Ternyata bukannya dibawa pulang, motor dan ponsel malah digadaikan,” ujar Tri.

BACA JUGA: Alamak... Ternyata Politikus PDIP dan Gerindra Itu Ditangkap BNN di Kantor

Motor digadaikan ke daerah Jombang dengan harga Rp 2 juta. Sedangkan ponsel blackberry milik korban digadaikan juga digadaikan di Jombang seharga Rp 500 ribu.

MS mulai curiga bahwa motor dan HP-nya dibawa kabur ketika korban sudah sulit dihubungi dan membatalkan rencana pernikahan itu. Merasa ditipu akhirnya MS melaporkan Iksan ke Polsek Kepung. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Tri menerangkan penangkapan Iksan dilakukan dengan penjebakan. MS memancing Iksan untuk datang ke rumahnya dengan iming-iming dibagi warisan.

Saat itu MS meminta tersangka datang di acara pembagian warisan keluarganya sebagai saksi karena calon suaminya. Karena diiming-imingi hal tersebut lantas Iksan mau menemui MS lagi dan datang ke rumahnya. Bukannya mendapat warisan, polisi yang sudah ada di rumah MS langsung menyergap Iksan. “Setelah kami lakukan lakukan penangkapan, Iksan langsung kami gelandang ke mapolsek,” ungkap Tri.

Ketika ditemui di Mapolsek Kepung, Iksan mengaku memang mulai dari awal kenal MS, dia sudah merencanakan penipuan ini, berniat mengeruk kekayaannya.

Kini uang hasil penipuannya kepada MS hanya tinggal Rp 40 ribu karena untuk kebutuhan sehari-hari. Dia juga mengaku tidak benar-benar mencintainya. “Mana mungkin Mas saya suka wanita yang jarak usianya jauh seperti itu, pantasnya ya jadi ibu,” ujar Iksan.

Tri menambahkan tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dia pernah dihukum selama 6 bulan penjara oleh Polres Ngawi. Kini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan adanya korban penipuan lain.

Selain itu polisi juga memburu penadah motor hasil penipuan yang masih melarikan diri. “Kasus ini masih dalam penyelidikan kami, perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan,” tegas Tri. (c4/dea)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Terjun ke Sungai, Sopir Tewas Terhimpit Ratusan Karung Gula


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler