Kenalan di Facebook, Seorang Janda Ajak Mas MI ke Rumahnya, Ujungnya Pahit

Jumat, 25 Februari 2022 – 08:43 WIB
Pria berinisial MI (jongkok), pelaku kasus penipuan dan penggelapan motor, saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Minggu (20/2). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (41), pelaku kasus penipuan dan penggelapan motor warga di wilayah Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan korban merupakan seorang wanita berinisial RT (41) yang berstatus janda.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Korban awalnya berkenalan dengan pelaku melalui Facebook.

"Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2).

BACA JUGA: Lihat 3 Foto Anggota Polisi Ini, Mereka sudah Dipecat, Kapolres: Saya Amputasi Langsung

Pada Minggu (13/2), korban menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. 

Tiba di rumah korban, pelaku mengaku bekerja di bengkel. Pelaku juga menyampaikan niatnya ingin menikahi korban. 

BACA JUGA: Ultimatum Kombes Hengki untuk Pelaku Kejahatan, Jangan Coba-Coba Datang ke Bekasi

"Guna meyakini korban jika pelaku serius, pelaku menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban," ujar Yudha.

Pada Selasa malam, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.

Pelaku dan korban kemudian mampir ke sebuah minimarket. Pelaku menyuruh korban membeli jus buah. Korban pun tidak curiga dan menuruti kemauan pelaku. 

Korban juga menaruh handphonenya di dasbor motor.

"Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak ada. Setelah lama menunggu, pelaku tidak kunjung datang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas," ujar Yudha.

Polisi pada akhirnya menangkap pelaku di area simpang lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang pada Minggu (20/2).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya.

BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler