Kenalan di Medsos, Duda Tiga Istri ‘Gasak’ Gadis Bawah Umur

Kamis, 16 Oktober 2014 – 00:13 WIB

jpnn.com - IDI RAYEUK - MKS (22) duda tiga isteri, warga Sampoenib Aceh Utara, terpaksa bermalam di sel Mapolres Aceh Timur. Penyebabnya, dia telah ‘menggasak’ seorang gadis di bawah umur sebut saja namanya Mawar (16) warga Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir, Sik.MH, melalui Kasat Reskrimnya Iptu Budi Nasuha Waruwu, kepada Rakyat Aceh (JPNN Group) mengatakan, tersangka dibekuk keluarga korban atas sangkaan pencabulan anak mereka.

BACA JUGA: Ngaku Kasatlantas, Tipu Banyak Perempuan

“Tersangka ditangkap keluarga korban di kawasan Desa Paya Unoe Ranto Peureulak kemudian diserahkan ke kita untuk diproses hukum. Tersangka kita amankan di Mapolres Aceh Timur, dan telah kita periksa. Karena kasus ini melibatkan gadis bawah umur, ditanggani pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Aceh Timur, “ jelas Kasat Reskrim.

Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi dan Wartawan, dirinya duda yang sudah kawin tiga kali. Tersangka  kenal dengan Bunga (korban) selama satu bulan, kenalan panggilan nyasar di HP nya. Perkenalan berlanjut dengan bunga lewat jaringan social media, Facebook.

BACA JUGA: Puas Gergaji Leher Teman Sendiri, karena Istri Digarap di Sawah

“Lewat FB lah kami saling kenal melalui foto. Tak lama kemudian saya berjanji menikahinya dengan cara kawin lari. Lalu pada hari raya kedua Idul Adha, saya dari Aceh Utara menjemput Bunga di rumahnya di Aceh Timur menumpang bus penumpang umum. Bunga lalu saya ajak ke Sigli menggunakan bus, “ ujar tersangka.

Sesampai di Sigli pukul 17.00 sore, kata tersangka MKS, malam itu dirinya bersama Bunga menginap diruang tamu rumah temannya. “Malam itulah saya pertama kali berhubungan dengan Bunga. Empat malam di Sigli, kemudian Bunga dibawa ke Langsa menginap satu malam di rumah keluarga. Malam kelima saya menginap di Paya Unoe Ranto Peureulak, “ kata tersangka didepan Kasat Reskrim Mapolres Aceh Timur. 

BACA JUGA: Istri Diselingkuhi, Gergaji Leher Sahabat Sendiri

Selama perjalanan inilah dia terus menggauli korban. Karena ulahnya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara korban masih mendapat perawatan Medis karena kondisi lemah.“ pungkas Kasat Reskrim. (yas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenalan di Media Sosial, Bablas ke Tempat Tidur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler