jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 40 lembaga survei yang dipercaya melaksanakan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 pada 17 April 2019. Lembaga tersebut telah terverifikasi di KPU, jauh sebelum hari pemungutan suara tiba.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebutkan pihaknya memberlakukan syarat ketat sebelum memperbolehkan lembaga survei menghitung cepat Pemilu 2019. Menurut dia, lembaga survei wajib transparan terhadap pendanaannya.
BACA JUGA: KPU Ingatkan Fan Barcelona, MU, Juventus dan Ajax Tetap Ikut Mencoblos
"Ada beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi lembaga survei, antara lain harus melaporkan sumber dana yang dipergunakan dalam kegiatan survei," ucap dia ditemui di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/4) ini.
(Bacalah: Daftar 40 Lembaga Survei Terverifikasi Gelar Hitung Cepat Pemilu 2019)
BACA JUGA: Lembaga Survei Tak Terverifikasi Dilarang Merilis Hasil Hitung Cepat Pemilu 2019
KPU, kata dia, wajib mengetahui pendanaan lembaga survei. Sebab, KPU menginginkan lembaga survei independen mengungkapkan hitung cepat Pemilu 2019, tanpa tekanan pemodal.
"Ini untuk mengetahui asal muasal sumber dana tersebut, untuk menjamin lembaga survei itu lembaga yang independen," ucap dia.
BACA JUGA: KPU Minta Pengumuman Hitung Cepat Patuhi Putusan MK
Selain itu, kata dia, lembaga survei harus memberikan informasi lengkap terkait metodologi yang dipergunakan dalam hitung cepat. Dari situ, KPU bisa mengetahui tingkat akurasi sebuah lembaga survei.
"Kemudian lembaga survei harus melaporkan terkait dengan personel yang dipergunakan dalam survei tersebut. Itu beberapa hal mendasar dalam persyaratan lembaga survei di pemilu 2019," ucap dia.
Setelah beberapa syarat itu terpenuhi, KPU meminta komitmen lembaga survei untuk mematuhi perundang-undangan. Contohnya, mengumumkan hasil hitung cepat setelah dua jam pemungutan suara Pemilu 2019 menurut Waktu Indonesia Barat (WIB). "40 Lembaga survei dimaksud itu sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur UU," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Berikut daftar lembaga survei yang boleh menggelar hitung cepat Pemilu 2019:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT. Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar 40 Lembaga Survei Terverifikasi Gelar Hitung Cepat Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan