KPU Minta Pengumuman Hitung Cepat Patuhi Putusan MK

Selasa, 16 April 2019 – 14:30 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan berharap para lembaga survei mau mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengumuman hasil hitung cepat alias quick count Pemilu 2019. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan beberapa pihak atas Pasal 449 ayat 2.

"Jadi begini, dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka UU itu kan efektif berlaku. Semua pihak dalam hal ini lembaga survei, harus mematuhi hukum," kata Wahyu ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/4).

BACA JUGA: Daftar 40 Lembaga Survei Terverifikasi Gelar Hitung Cepat Pemilu 2019

Menurut Wahyu, lembaga yang melanggar ketentuan waktu pengumuman hasil hitung cepat akan terancam pidana. Dalam perundang-undangan, pelanggaran atas ketentuan itu terancam hukuman satu tahun.

"Sebab, ada konsekuensi hukum jika tidak patuh. Itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana," ungkap dia.

BACA JUGA: KPU Ingatkan Influencer di Medsos Tak Nodai Masa Tenang

BACA JUGA: Daftar 40 Lembaga Survei Terverifikasi Gelar Hitung Cepat Pemilu 2019

Sebelumnya, MK menolak uji materi sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) terhadap Pasal 449 ayat 2 dan 5.

BACA JUGA: Megawati Sarankan Masyarakat Laporkan Penyelenggara Nakal di Pemilu

Pasal 449 ayat 2 berbunyi, 'Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang'.

Sementara itu, Pasal 449 ayat 5 berisi, 'Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat'.

Hukuman terhadap lembaga yang melanggar ketentuan tersebut, diatur dalam Pasal 509 yang berbunyi, 'Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah). (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Dilarang Dokumentasikan Kegiatan di Bilik Suara


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler