Kenapa Pengangkatan 8.000 Dokter PTT Formasi Khusus Tak Bisa Diproses? Inilah Alasannya...

Minggu, 23 Agustus 2015 – 14:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 8.000 dokter PTT formasi khusus harus gigit jari lantaran tidak bisa diproses lagi pengangkatannya sebagai CPNS. 

Pasalnya, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), tempat di mana para dokter ini mengabdi belum mengusulkan pengangkatan mereka sebagai CPNS. Padahal, untuk proses pengangkatan dokter PTT formasi khusus ini harus melalui usulan PPK.

BACA JUGA: Oh..Ini yang Dibahas Mantan PM Timor Leste dengan Menko Rizal

"Bagaimana bisa diproses pemberkasan mereka kalau PPK-nya tidak mengusulkan. Rata-rata daerah sudah kami surati. Ada yang merespon, ada juga yang tidak," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Minggu (23/8).

Dia menyebutkan, 8.000 dokter PTT formasi khusus ini tersebar di 83 kabupaten/kota. Kesemuanya sudah disurati BKN agar segera mengusulkan. Meski ada yang merespon, namun usulannya sudah terlambat dari ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Xanana Senang Teman Lamanya Rizal Ramli Jabat Menteri Lagi

"Karena usulannya terlambat, BKN tidak bisa memprosesnya lagi. Kalau tetap diproses, sama saja melanggar hukum karena dasar hukumnya tidak ada," tandasnya. 

Lanjut Tumpak, usulan dokter PTT formasi khusus sesuai PP 56 tahun 2012 sudah ditutup pada akhir Agustus 2014. Sementara usul kelengkapan dokumen sudah ditutup pada 17 September 2014 lalu. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Tak Punya Tokoh yang Disegani, Indonesia Semakin Gaduh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bela Fahri Hamzah, Politikus Gerindra Sebut Ada yang Cari Popularitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler