Kenapa Polri Ngotot Usut Kasus Korupsi Simulator?

Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:47 WIB
JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Kepolisian RI yang terkesan “ngotot” untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sikap ngotot ini sudah terlihat saat Polri terkesan kaget ketika tahu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri Senin 30 Juli lalu. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Sutarman saat itu langsung mendatangi gedung tersebut dan mempertanyakan KPK yang melakukan penggeledahan. Saat itu, Polri mengklaim KPK tidak berkoordinasi lebih dulu, padahal Polri juga tengah menangani kasus yang sama. Polri menyebut telah melakukan penyelidikan dan memeriksa 33 saksi untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kita bertanya-tanya kenapa Polri ngotot tangani kasus ini. Orang- orang jadi sangat khawatir jangan sampai kasus ini dilokalisir,” kata Peneliti ICW Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (2/8).

Setelah  KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka dalam kasus itu, sikap ngotot Polri semakin terlihat. Awalnya Polri yang mengklaim bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan tiba-tiba mengaku sudah memasuki tahap penyidikan, pada Rabu 1 Agustus.

Bahkan, hari ini Polri langsung menyebutkan lima tersangka sekaligus dalam kasus proyek senilai Rp 196,87 miliar itu. Proses hukum yang begitu cepat dan tidak biasanya. Padahal tahun lalu Polri membantah ada pelanggaran dalam proyek itu.

ICW menyatakan sebaiknya Polri menyerahkan kasus itu ditangani KPK daripada terus mempertahankannya. Lagipula, tutur Febri, KPK sudah memiliki kewenangan yang sesuai dengan peraturan resmi. Menurut Febri  dalam   Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK sudah jelas menyebutkan jika KPK sudah melakukan penyidikan kasus terlebih dahulu maka polisi dan jaksa tidak punya kewenangan lagi menangani kasus tersebut.

Hal itu kemudian diperkuat di dalam Pasal 50 ayat (4) yang menyebutkan kalaupun penyidikan dilakukan bersamaan maka polisi dan jaksa harus menghentikannya.  “Penyidikan polri lucu, cacat hukum dan polisi tidak punya kewenangan tangani kasus itu. Sudahlah jangan memaksakan diri tangani kasus di korlantas ini,” sambungnya.

Dengan legowo menyerahkan kasus itu di KPK, kata Febri, Polri akan mampu memperbaiki citranya yang terlanjur buruk di mata publik. “Ini bisa memperburuk wajah kepolisian dan menjatuhkan polisi di titik nadir orang tidak percaya lagi. Harus berjiwa besar untuk serahkan ini,”tandas Febri. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK dan Korlantas Polri Dinilai Sama-sama Arogan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler