jpnn.com - JAKARTA - Berkenalan dengan orang-orang baru lewat jejaring sosial tak selamanya membawa dampak positif. Alih-alih manfaat, bisa-bisa celaka yang didapat.
Itu pula yang dialami gadis bernama Desi Eka Sari. Hidup perempuan berusia 19 tahun itu berakhir tragis di tangan Irwan Alexandira alias Aldo (23), teman kencan yang dikenal lewat Facebook. Keduanya sudah berkenalan selama sebulan lebih lewat jejaring sosial itu.
BACA JUGA: Tukang Pijat Perkosa Siswi SMK
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, petaka bermula saat Aldo menjemput Desi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Aldo lantas mengajak korban berjalan menuju ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Sesampainya di PIK itulah pelaku memperkosa korban sambil melakukan pengancaman.
"Pelaku ancam korban agar mau berhubungan badan, tapi korban menolak. Lalu pelaku memerkosa korban," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Jumat (7/3).
BACA JUGA: Tembakan Peringatan Dicueki, Kakinya Langsung Didor
Tak hanya memerkosa, pelaku juga menusuk leher kiri korban dan menyakiti beberapa bagian tubuh lainnya. "Korban kemudian dicekik mencekik hingga meninggal dunia dan langsung dibenamkan ke dalam lubang," kata Rikwanto.
Pada Senin (3/2) lalu sekitar pukul 9.00, korban ditemukan oleh seorang tukang sapu bernama Bima (48) yang kemudian melapor ke petugas satpam di PIK bernama Suparman (31). Selanjutnya, Suparman melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: Ade Sara Diduga juga Disetrum
Saat ditemukan, korban sudah berada di dalam lubang tanah. "Posisi kepala ke bawah, dalam keadaan setengah telanjang dengan bagian bawah tidak pakai celana. Lalu di bagian atas masih menggunakan baju dan di leher melilit syal berwarna pink," jelas Rikwanto.
Desi saat ditemukan hanya mengenakan kaos putih bergaris biru, memakai jaket warna coklat. Tak jauh dari lokasi korban ditemukan, didapati celana dalam, sandal jepit, tas berisi pakaian.
Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta Pusat, Selasa (4/3), ditemukan pula luka sayatan senjata tajam di tubuh korban. Ada pula luka tusukan bagian leher, empat luka berlubang di bagian kepala bagian belakang, serta satu di dahi kanan. Ditemukan pula lobang di pergelangan tangan kanan Desi, dagu, dan luka gigitan di lengan tangan kanan.
Namun hanya butuh beberapa hari, tepatnya Kamis (6/3), tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kapuk Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. "Dari tangan tersangka polisi juga menyita sebuah ponsel merek Nokia milik korban," ujar bekas Kapolres Klaten, Jawqa Tengah, ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman mati. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akui Luka di Tangan Bekas Gigitan Ade Sara
Redaktur : Tim Redaksi