Kencan dengan Waria, EK Mengalami Sial

Senin, 05 Juni 2023 – 22:51 WIB
Polisi mengamankan pelaku pencurian mobil (kedua dari kiri) di Tambora, Jakarta Barat, Senin (3/6/2023). Antara/Ho-Polsek Tambora

jpnn.com, JAKARTA - Randi alias Salju alias Putri Amelia (25) ditangkap polisi.

Randi merupakan pelaku pencurian mobil di Tambora, Jakarta Barat pada 3 Juni 2023.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan informasi penangkapan tersebut berawal dari EK (50) selaku korban yang berasal dari Grogol, Petamburan, datang ke Polsek Tambora pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 dan melaporkan satu unit mobil dan sejumlah uang tunainya dicuri oleh teman kencannya.

"Pencurian mobil ini berawal saat korban EK (50) pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB bertemu dengan transpuan (waria) yang mengaku bernama Putri Amelia. Korban bertemu pelaku saat pelaku sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Jelambar Baru, Grogol petamburan," jelasnya di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Bangunan 22 Ruko di Pluit Melanggar Aturan Dibongkar Paksa

Pelaku, lanjut dia, yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK dan langsung membuka kaca mobil.

EK kemudian menyuruh pelaku untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Menewaskan Satu Keluarga

"Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian cek in di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat," ungkap Putra.

Ia mengatakan pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pada saat korban masih tertidur, pelaku kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Ayla.

"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," jelas dia.

Dia melanjutkan pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung.

Sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.

Pelaku Randi saat ini ditahan di Polsek Tambora dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara Moge Penabrak Santri Menyerahkan Diri, Pengakuannya Bikin Jengkel


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler