jpnn.com - JAKARTA – Rencana merger tiga perusahaan anak Grup Ciputra yang bergerak di sektor properti tertunda. Gara-garanya ialah masih ada kendala regulasi perpajakan.
Tiga perusahaan yang akan digabung adalah PT Ciputra Property Tbk (CTRP), PT Ciputra Surya Tbk (CTRS), dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA).
BACA JUGA: BI Yakin Kredit KPR Tumbuh 6,6 Persen
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Property Tbk (CTRP) Artadinata Djangkar menyatakan, rencana merger sudah dipertimbangkan beberapa tahun terakhir.
Namun, sejumlah aturan perpajakan menghambat pelaksanaan merger bagi perusahaan pengembang properti.
BACA JUGA: Ramadan, Transaksi Saham Turun 20 Persen
Salah satu kendala terbesar adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
Perseroan menilai, belum ada pengaturan yang cukup jelas bagi perusahaan properti untuk dapat dikecualikan dari pengenaan capital gain tax ketika melakukan merger.
BACA JUGA: Kembangkan PLTP, Pertamina: Kami Terus Berinvestasi
Sebab, sebagian besar harta dan persediaan barang dagangan perusahaan properti yang berupa tanah dan atau bangunan merupakan objek pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar lima persen.
Artadinata menyatakan, rencana merger dipertimbangkan untuk meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder value).
”Menurut kami, menggabungkan ketiga perusahaan dengan tujuan meningkatkan nilai kapitalisasi pasar yang lebih besar dan tata kelola yang lebih efisien merupakan hal baik,” ujarnya. (gen/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyerapan Dalam Negeri Rendah, Ini Saran untuk Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi