Penyerapan Dalam Negeri Rendah, Ini Saran untuk Pemerintah

Selasa, 21 Juni 2016 – 23:08 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diharapkan memperpanjang pemberlakuan Permendag Nomor 54/2010 dan Permendag Nomor 28/2014 yang akan berakhir masa berlakunya pada awal 2017 mendatang.

Hal itu bertujuan untuk melindungi produk lokal, kualitas barang impor dan mencegah modus pengalihan (switching) HS. Desakan tersebut disampaikan Ekonom Universitas Nasional I Made Adnyana menanggapi tingginya impor besi atau baja dan baja paduan.

BACA JUGA: Sriwijaya Air Siapkan 191 Ribu Kursi Tambahan

"Pemerintah sebagaimana yang telah diatur dalam Permendag tentang pengaturan impor besi atau baja dan baja paduan perlu memperkuat pengendalian impor, terkait dengan masih rendahnya penyerapan produksi industri dalam negeri," kata dia, Selasa (21/6).

Bahkan untuk memperkuat dukungan kebijakan tersebut, Ketua Program Pasca Sarjana Universitas Nasional itu mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar tetap mengenakan kewajiban verifikasi impor.

BACA JUGA: Daging Sapi Impor Penugasan Kemendag Masuki Pasar

Itu untuk memastikan penyerapan yang dibuktikan melalui bukti serap. Menurut data yang sudah dikonfirmasi total realisasi impor besi atau baja dari berbagai jenis sejak 2009 menunjukkan peningkatan dari 437.905 ton (2009) menjadi 866.699 ton (2010), 1.274.784 ton (2011), 2.593.076 ton (2012) 2.457.248 ton (2016), 2.225.250 ton (2014), 2.205.040 ton (2015) dan hingga April 2016 sebesar 814.129 ton.

Data realisasi impor besi atau baja tersebut di dominasi oleh kelompok produk HRC dengan lebar 600 mm, baja lapis dengan lebar  600 mm, CRC dengan lebar 600 mm, konstruksi dan struktur, angle, shape dan section bukan paduan.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Evaluasi 12 Paket Kebijakan Ekonomi

Adnyana mengingatkan Permendag yang mewajibkan dilakukannya verifikasi terhadap impor besi atau baja dan baja paduan khususnya pengendalian impor dimaksudkan untuk membendung laju impor baja paduan atas munculnya modus pengalihan (switching) HS yang dimaksudkan.

Itu untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) yang lebih rendah, menghindari pengenaan BMAD yang hanya diberlakukan pada produk besi atau baja tertentu, dan menghindari ketentuan SNI Wajib terhadap sejumlah produk besi atau baja.

"Setelah pemberlakuan Permendag No. 28/2014, ada kecenderungan bahwa importir yang selama ini mengimpor baja dengan menggunakan HS Baja Paduan (untuk mendapatkan bea masuk lebih rendah) telah kembali mengimpor dengan menggunakan HS Baja Bukan Paduan (karbon)," sebut dia.

Dia juga mengingatkan sesuai data BPS tahun 2015, total volume impor besi atau baja (BPS 2015) yang belum diatur tata niaga impor 2.519.636 ton atau 52% persen terhadap besi atau baja dan baja paduan yang sudah diatur.

Atas dasar itu, Adnyana mendesak pemerintah terus mengendalikan impor besi atau baja dan baja paduan dengan maksud untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu juga memperkuat posisi strategis industri baja dalam negeri yang kapasitas produksinya masih rendah.

"Terlebih pemerintah Jokowi saat ini ingin memperkuat daya saing industri dalam negeri supaya bisa menjadi kekuatan ekonomi Indonesia ke depan," ujarnya. (dem)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Harga Tanah di Karawang Meroket Gara-gara Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler