jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang stiker untuk angkutan mudik khusus bagi pemudik yang masuk kategori pengecualian.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan pada Senin (3/5) mendatang.
BACA JUGA: Penyekatan Diperketat di Titik Pertahanan Terakhir, Sulit Bisa Lolos Mudik
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pemasangan stiker bertujuan agar petugas di lapangan tahu mana yang boleh mudik dan tidak.
"Kami menyiapkan stiker agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi mana (angkutan, red) yang boleh mudik dan tidak," kata Yani di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Chandra Sampaikan Protes, Ada Istilah Kriminalisasi Jihad
Namun, pemudik yang diizinkan melintas harus tetap memenuhi persyaratan seperti membawa surat bebas Covid-19.
"Siapa pun yang berangkat mudik, apa pun keterangannya, itu tetap harus dengan (surat, red) antigen atau genose atau PCR," ujar Yani.
BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Depok, Oalah, Ternyata...
Pihak Kemenhub telah berkoordinasi dengan Organda terkait pemasangan stiker yang dibagikan pekan depan.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pengecualian mudik itu diberlakukan pada 6-17 Mei.
Dia menyatakan masyarakat yang masuk kategori pengecualian itu yakni mereka yang memiliki kepentingan mendadak di kampung halaman.
"Masyarakat yang orang tuanya meninggal, sakit, dan hamil," kata Sambodo. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama