Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jalur Puncak!

Sabtu, 01 Desember 2018 – 15:11 WIB
Petugas Polres Bogor memberlakukan pengetatan kendaraan yang ingin melintas jalur Puncak akibat adanya keretakan tanah. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melarang kendaraan besar melintas di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor.

Langkah ini diambil setelah tanah di jalur Puncak, tepatnya di kawasan Riung Gunung, Kecamatan Cisarua, retak sepanjang 20 meter, Rabu (29/11) lalu. Keretakan itu salah satunya akibat dari banyaknya bus dan truk yang melintas.

BACA JUGA: Diguyur Hujan Deras, Kawasan Pasar Rebo Longsor

Ke depan, Polres Bogor akan membangun portal untuk memastikan tak ada kendaraan besar yang lolos dari penjagaan.

“Hasil kajian Kementerian Perhubungan menyatakan retakan di Riung Gunung disebabkan getaran kendaraan-kendaraan yang melintas di jalur puncak,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama kepada Radar Bogor, Jumat (30/11).

BACA JUGA: Hujan Lebat hingga 5 hari, Waspada Potensi Banjir & Longsor

Setelah longsor di beberapa titik jalur Puncak awal 2018, sudah diberlakukan pembatasan kendaraan. Khusus untuk truk dan bus dilarang melintas mulai dari Gunung Mas hingga Ciloto, Kabupaten Cianjur. Namun, kenyataannya masih saja ada kendaraan besar yang melintas.

Hasby tak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, bus dan truk yang melintas di jalur rawan longsor itu menerobos pos penjagaan saat petugas sedang lengah. “Larangannya memang sudah lama, tapi masih saja ada yang kucing-kucingan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Lebak Terancam Banjir dan Longsor

Maka, ketika perbaikan jalan yang terdampak longsor sudah rampung diperbaiki, ia mengusulkan untuk membangun portal di sekitaran Gunung Mas.

Sehingga, kendaraan besar tidak dapat melintas meski tak ada petugas yang melakukan penjagaan. Pelarangan tersebut menurut Hasby merupakan amanat dari Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, Polres Bogor tidak mau melampaui kewenangan ketika membangun portal di jalur Puncak. Sebab, kawasan Puncak masuk dalam peta jalur nasional. “Kami merekomendasikan untuk membuat portal. Namun itu kan jalur nasional. Khawatir nanti kami disalahkan,” kata Hasby.

Hingga kemarin, perbaikan jalan masih terus dikerjakan. Polres Bogor terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait monitoring kerusakan dan pelaksanaan perbaikan jalan.

Tim geologi juga sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa kontur tanah di sekitaran Riung Gunung terbilang lembut. Sehingga berbahaya jika dialui bus dan truk. Hal itu juga yang membuat perbaikannya tergolong lama. “Diperkirakan, baru rampung pada akhir tahun 2018,” katanya.

Hasby mengimbau, jika ada masyarakat dari arah Bogor ingin ke wilayah Ciloto atau Taman Bunga, sebaiknya menggunakan jalur Cibubur, Cileungsi, Jonggol dan Cariu. Jarak yang ditempuh berkisar 80 kilometer atau selama 2,5 jam.

Melalui jalur alternatif ini menurutnya bisa menghemat waktu 30 menit daripada harus nekat melintas di jalur Puncak. (fik/rp1/d)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bencana Longsor di Nias Selatan, 1 Orang Tewas, 6 Hilang


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler