JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak hanya berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor Jakarta. Mobil dari luar wilayah Jakarta juga akan dipaksa untuk mematuhi kebijakan ini.
"Mereka harus mengikuti itu. Harus ikuti peraturan yang ada di DKI, harus menyesuaikan," kata Pristono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2).
Namun, lanjut Pristono, mobil-mobil dari luar kota tidak diwajibkan untuk memasang stiker. Mereka hanya akan diawasi melalui plat nomornya saja. Pristono memaklumi jika ada warga luar Jakarta yang merasa keberatan dengan peraturan baru ini. Namun, ia optimis kebijakan ini akan dipatuhi seluruh pengendara di jalanan ibu kota.
Kebijakan ganjil-genap sendiri rencananya akan diterapkan pada akhir bulan Juni mendatang. Wilayah yang terkena pemberlakuan kebijakan ini adalah area bekas 3 in 1 meliputi Jalan Sudirman, Gatot Subroto dan MH Thamrin serta ditambah Jalan Rasuna Said. Pembatasan kendaraan bermotor ini berlaku setiap hari kerja mulai pukul 06.00- 20.00 WIB. (dil/jpnn)
"Mereka harus mengikuti itu. Harus ikuti peraturan yang ada di DKI, harus menyesuaikan," kata Pristono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2).
Namun, lanjut Pristono, mobil-mobil dari luar kota tidak diwajibkan untuk memasang stiker. Mereka hanya akan diawasi melalui plat nomornya saja. Pristono memaklumi jika ada warga luar Jakarta yang merasa keberatan dengan peraturan baru ini. Namun, ia optimis kebijakan ini akan dipatuhi seluruh pengendara di jalanan ibu kota.
Kebijakan ganjil-genap sendiri rencananya akan diterapkan pada akhir bulan Juni mendatang. Wilayah yang terkena pemberlakuan kebijakan ini adalah area bekas 3 in 1 meliputi Jalan Sudirman, Gatot Subroto dan MH Thamrin serta ditambah Jalan Rasuna Said. Pembatasan kendaraan bermotor ini berlaku setiap hari kerja mulai pukul 06.00- 20.00 WIB. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Belum Siap, Ganjil-genap Diundur
Redaktur : Tim Redaksi