jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri menyebutkan, pihaknya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan kendaraan roda dua untuk menjadi transportasi umum.
Selain itu, mereka juga telah berkomunikasi dengan perusahaan ojek online agar bisa mendukung kebijakan ini dan mengikuti aturan di dalamnya.
BACA JUGA: Tukang Ojek Online-pun Berterima Kasih pada Jokowi
"Ini sedang kami kaji. Sedang dipolakan bagaimana ke depannya," ujar Refdi di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (17/1).
Tak hanya itu, jenderal bintang dua ini juga menyebut Polri dan Kemenhub telah mendengar langsung aspirasi dari para pengendara ojek online.
BACA JUGA: Agar Semua Senang, Jokowi Janjikan Payung Hukum Ojek Online
"Kemarin saya juga ketemu dengan rekan-rekan ojek online. Kami bicarakan bagaimana sebaiknya mereka menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, nanti akan dikemas," sebut Refdi.
Kajian ini menindaklanjuti pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang sempat menyebut, pemerintah bakal menerbitkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.
BACA JUGA: ProDem: Permenhub 118/2018 Lindungi Rakyat Kecil
Aturan hukum untuk ojek pengkolan dan ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasalnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Driver Ojol di Palembang Dilaporkan Hilang
Redaktur : Tim Redaksi