jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Satyo Purwanto menyambut baik Permenhub 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus yang menggantikan PM.108 Tahun 2017.
Permenhub yang diterbitkan pada 18 Desember lalu itu dinilai cukup rinci mengatur perlindungan bagi pengemudi dan penumpang, khususnya ojek online.
BACA JUGA: Driver Ojol di Palembang Dilaporkan Hilang
"Ini jelas peraturan yang melindungi rakyat kecil para driver online. Peraturan ini bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi juga dari sisi ketenagakerjaan. Terkait dengan ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi domain Kemenaker telah mampu diatasi oleh Permenhub 118/2018," kata Satyo dalam siaran tertulisnya, Sabtu (29/12).
Para kaum semi urban yang disebut mitra oleh aplikator transportasi daring entah sadar atau tidak, sebenarnya mereka bekerja dan memiliki ikatan kerja dengan pengusaha aplikator tersebut, kalimat “mitra” membuat mereka merasa terhormat, meskipun sadar, kalimat tersebut membuat mereka kehilangan hak-haknya sebagai tenaga kerja. Padahal dalam konstitusi Indonesia, Undang-Undang ketenagakerjaan no. 13 tahun 2013 jelas mengatakan pekerja dan pemberi kerja memiliki ikatan, walaupun oleh aplikator disamarkan bentuknya," sambung Satyo.
BACA JUGA: Menhub Minta Kesejahteraan Pengemudi Online Diperhatikan
Kini, lanjut Satyo, melalui Standar Pelayanan Minimal yang menjadi dasar perubahan PM 108 ke PM 118 dinilai sudah mayoritas mengakomodir kepentingan para driver khususnya para driver pribadi dan motor roda dua, karena tarif diatur oleh pemerintah dan soal suspend aplikator tidak lagi dapat sewenang-wenang.
"Setelah 3 Tahun melakukan advokasi dan pendampingan dari beberapa komunitas driver, kami mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada Kemenhub atas keberanian mereka membuat perbedaan dan berkemauan melakukan pembelaan kepada masyarakat kecil, khususnya para driver online," ujarnya.
BACA JUGA: Di Depan Driver Ojol, Prabowo Mengeluh Ucapannya Dipelintir
Meskipun ada beberapa kekurangan dalam PM 118, Satyo mengatakan, hal itu lebih baik ketimbang Kominfo yang seperti seolah-olah "Melindungi" aplikator nakal. "Beberapa kekurangan mestinya segera bisa dilengkapi dengan peraturan yang lebih tinggi karena dalam sektor transportasi daring terlibat beberapa sektor selain Kemenhub, Kominfo, Kumham, Kemnaker dan jaminan asuransi bagi driver dan juga penumpangnya," tandasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencapaian Ditjen Perhubungan Udara Hingga Akhir 2018
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh