jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengenakan denda pajak bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, namun tidak melakukan uji emisi.
Hal ini merupakan salah satu jenis disinsentif supaya kendaraan mau melakukan uji emisi dalam rangka mengurangi polusi udara.
BACA JUGA: Jika Bercerai dengan Nathalie Holscher, Sule Bakal Beri Nafkah Sebegini Untuk Adzam Per Bulan
“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (12/7).
Penerapan denda pajak bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi ini bakal berlaku mulai Desember 2022 nanti.
BACA JUGA: Siapa pun Bisa Jadi Demiseksual, Kenali Penyebab dan Ciri-cirinya
Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup sedang membahas bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.
“Dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata dia.
BACA JUGA: Ini 5 Keunggulan Stockbit Bagi Para Investor Saham
Adapun dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a), yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian, pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
“Diketahui bahwa sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat,” ujar Asep.(mcr4/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi