jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai penolakan Wadah Pegawai KPK terhadap revisi UU KPK dinilai tidak wajar. Menurutnya, penolakan tersebut didasari ketakutan berlebihan.
“Saya tidak habis pikir teman-teman Wadah Pegawai KPK itu. Kenapa kok sepertinya ada ketakutan yang luar biasa,” kata Faisal kepada wartawan, Jumat (13/9).
BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Rusuh, Atribut Pegawai KPK Dibakar
Menurutnya, revisi terhadap sebuah produk hukum adalah hal biasa. Bahkan konstitusi Indonesia sudah empat kali direvisi melalui amandemen.
Karena itu, Faisal heran kenapa pegawai KPK menolak revisi ke arah yang lebih baik. Dia menilai kengototan para penolak revisi patut dicurigai.
BACA JUGA: Mantan Jubir KPK Ini Mundur dari Staf Khusus Presiden
“Jangan-jangan ada apa? Kalau saya melihatnya begitu. Karena, 17 tahun lalu dengan sekarang kan berbeda. Penanganannya, bukan semakin banyak yang ditangkap itu berhasil. Tetapi, bagaimana melakukan pencegahan,” ujar guru besar ilmu hukum itu.
Mengenai materi revisi, Faisal menilai sudah positif. Pasalnya, belakangan ini KPK justru makin tertinggal dari kepolisian dan kejaksaan. Contohnya, uang yang dikembalikan KPK ke negara lebih kecil dari uang yang dikembalikan oleh dua institusi yang lebih senior itu.
BACA JUGA: Melawan, Wadah Pegawai Ubah Laman Utama KPK jadi Hitam
Selain itu, tambah dia, selama ini KPK tidak ada pengawasnya. Maka, sangat wajar usulan pembentukan Dewan Pengawas. “Kok ini tidak ada pengawas KPK, perlu juga dibentuk dewan pengawas yang anggotanya saya pikir tidak harus dari polisi atau orang-orang yang berkepentingan tapi benar-benar orang yang bersih dan berpikirnya untuk kemajuan bangsa,” katanya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil