Kepada Harun Masiku, Dengar Pernyataan Ketua KPK Ini

Kamis, 19 Mei 2022 – 08:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan jajarannya terus memburu para tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Harun Masiku.

Firli Bahuri pun optimistis Harun Masiku yang terlibat kasus suap bakal tertangkap.

BACA JUGA: Periksa Boyamin Saiman, KPK Mendalami Hal Ini

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapan pun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).

Harun Masiku yang mantan calon legislatif (caleg) dari PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 dan berstatus DPO sejak Januari 2020.

BACA JUGA: Innalillahi, Juanda Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

Selain itu, Interpol juga telah menerbitkan daftar merah dengan nama Harun Masiku tercantum di dalamnya.

Firli mengatakan selain Masiku, KPK juga memastikan memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.

BACA JUGA: UAS Diusir dari Singapura, Mujahid 212 Bereaksi Keras, Singgung Presiden Jokowi & Menlu

"KPK masih mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu satu, tetapi bukan hanya satu orang," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan lembaganya berkewajiban mencari para DPO korupsi yang belum tertangkap.

"Kami tidak bicara secara khusus Harun Masiku dan siapa saja, tentunya ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pencarian," kata Karyoto pada Selasa (26/4).

Setidaknya ada empat DPO korupsi yang masih diburu KPK, masing-masing atas nama Kirana Kotama.

Kirana terlibat kasus tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017.

Lalu, Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Terakhir, Harun Masiku tersangka di KPK dalam perkara suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler