Periksa Boyamin Saiman, KPK Mendalami Hal Ini

Rabu, 18 Mei 2022 – 15:35 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (17/5).

Boyamin Saiman diperiksa  dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

BACA JUGA: Penyidik KPK Bongkar Kantor Alfamidi, Bukti Suap untuk Pak Wali Kota Ditemukan

Boyamin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami soal kedudukan dan kewenangan Boyamin Saiman sebagai Direktur PT Bumi Rejo. 

BACA JUGA: Bukan Saksi dari IPDN, Sri Mulyani Mana yang Dibidik KPK?

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait kedudukan dan kewenangan saksi sebagai Direktur PT Bumi Rejo," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/5). 

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan Boyamin Saiman terkait aktivitas operasional PT Bumi Rejo, di antaranya soal keuangan perusahaan.

BACA JUGA: Dalami Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa 9 Saksi

Boyamin seusai diperiksa dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo, mengaku ditanya penyidik KPK soal perkenalan dengan Budhi Sarwono. 

"Ada 11 pertanyaan, pertanyaan lima adalah bagaimana kenal BS saya jelaskan," ucap Boyamin usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).

Boyamin juga menjelaskan perihal susunan pengurus PT Bumi Rejo dan penunjukannya sebagai direktur di perusahaan tersebut.

"Saya diminta menjadi direktur, ditugasi untuk mengurusi utang-utang. Seperti kemarin, saya katakan (soal) utang di bank, berapa miliar di Bank Mandiri, berapa miliar di Bank BPD, kemudian digugat pihak ketiga,” paparnya. Lalu, Boyamin mengaku juga ditanyakan apakah mengetahui atau tidak soal tender Bumi Rejo di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. 

“Terus, tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu, dan sepengetahuan saya, kan, memang tidak bisa ikut tender, sudah kredit macet sudah invalid," kata dia.

Selain itu, lanjut Boyamin, penyidik KPK juga sempat bertanya soal gaji yang  diterima dari PT Bumi Rejo. 

Boyamin mengaku hanya mendapatkan gaji Rp 5 juta.

"Terus (pertanyaan) terakhir nomor 8, gaji. Nah, itu Rp 5 juta, memang begitu," ujar Boyamin.

KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka TPPU. 

Pengusutan TPPU Budhi ini merupakan pengembangan kasus korupsi, yakni turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp 10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus dugaan TPPU tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler