Kepailitan jadi Modus Mafia Hukum Rampok Nasabah

Sabtu, 11 Agustus 2012 – 03:15 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kepailitan menjadi modus dan konspirasi mafia hukum merampok uang nasabah. Menurutnya, modus persekongkolan mafia hukum diduga melibatkan beberapa oknum mulai kurator, perbankan, pengacara, pembeli hingga pengadilan tata niaga.

Yusril menyebutkan kepailitan yang dialami PT Dewata Royal Internasional (DRI). Perusahaan bergerak dibidang perhotelan di Badung, Bali tersebut sengaja dipailitkan oleh pihak PT.Bank Mandiri melalui skenario Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan terhadap PT DRI.

"Praktek mafia hukum semacam ini tentu saja selain meresahkan bagi investor juga masyarakat. Dua kasus besar yang menjadi bukti masih kuatnya praktek mafia hukum terjadi di Bali adalah pemailitan Aston Resort and Spa, Tanjung Benoa, dan Bali Kuta Residence (BKR)," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (10/8).

Menurut Yusril, oknum bank dan kurator berusaha dengan segala macam cara mempailitkan nasabah padahal kondisi usahanya sehat. “Mereka ini menafsirkan UU kepailitan tahun 2004 itu semaunya," kata Yusril yang ikut membidani kelahiran UU tentang kepailitan tersebut.

Kasus pemailitan terjadi di PT Dewata Royal Internasional (DRI) sangat ganjil. Sebab kata dia, hanya ada satu kreditor yang mengajukan yakni Bank Mandiri. "Namun direkayasa seolah-olah ada dua kreditor yakni Bank Mandiri dan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Kabupaten Badung."

Dikatakannya, Dispenda Kabupaten Badung merupakan bukan kreditor. Dan tidak bisa mempailitkan bersama-sama dengan Bank Mandiri. "Tapi anehnya Dispenda bisa bersama-sama memailitkan. Anehnya lagi dikabulkan dan lebih aneh lagi kuratornya mengabulkan," ujar Yusril.

Yusril mengatakan, perampokan terhadap PT DRI mulai terjadi ketika aset-aset PT DRI di bank-bank lain turut dibekukan dan ditarik. "Dibekukan kemudian uangnya di ambilin semua. Ini mengerikan, perampokan seperti ini," ujar Yusril yang mengaku melaporkan kasus ini ke polisi namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp10 Miliar Mencurigakan di Simulator SIM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler