Menurut Ketua PPATK M Yusuf, jumlah transaksi pada satu rekening yang sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Mei 2012 lalu itu cukup besar, yakni Rp10 miliar.
"Sudah saya kirim sejak mei 2012. Lebih dari Rp10 miliar, pada satu rekening," kata M Yusuf sebelum meninggalkan kantor KPK, Jumat (10/8)..
Namun pihaknya menyangkal kunjungannya ke KPK kali ini bukan membicarakan soal Laporan Hasil Analisis (LHA) penyelenggara negara. Melainkan hanya membahas tentang sosialisasi PPATK tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tadi subtansi yang dibicarakan misalnya tentang sosislisasi saya mengenai Undang-undang TPPU, untungnya, manfaatnya, kelebihannya," jelas M Yusuf.
Saat ditanya kembali siapa pemilik LHA mencurigakan terkait kasus Simulator yang nilainya mencapai Rp10 miliar itu, apakah rekening tersangka Irjen Djoko Susilo? M Yusuf mengelak menyebutkan pemilik rekeningnya.
"Pokoknya pihak yang terlibat disitu (Simulator). Orang yang disebut-sebut oleh media, satu rekening, nilainya lebih dari 10 miliar, tanya aja KPK," kilah M Yusuf.
Lantas bagaimana tentang adanya LHA yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri? Menurut Yusuf, laporan yang ke Polri bukan terkait Simulator, tapi hanya rekening seseorang yang diminta Polri tahun 2011 lalu.
"Kalau yang ke Polri itu sudah tahun sebelumnnya, tahun 2011. Kalau yang kita buat ke Polri itu tentang rekening seseorang. Yang ke KPK itu untuk yang simulator," pungkasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangani KPK, Polri Harus Hentikan Penyidikan Simulator
Redaktur : Tim Redaksi