jpnn.com, BANDA ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang, resmi memberhentikan Sayid Fadhil sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sebagai pengganti, Razuardi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPKS.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BPKS, Makmur Ibrahim di Media Center Humas dan Protokol Setda Aceh, Rabu (16/1).
BACA JUGA: Wako Banda Aceh Berharap Presiden Jokowi Promosikan Wisata
"Hari ini, Plt Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang telah mengeluarkan SK tertanggal 16 Januari 2019, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri, saudara Sayid Fadhil dari Kepala BPKS. Hari ini mulai berlaku karena keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Selanjutnya, DKS menunjuk saudara Razuardi sebagai Pelaksana Tugas BPKS," ujar Makmur.
Ia mengungkapkan dirinya selaku Sekretaris Dewan Kawasan Sabang akan mengantar dan memperkenalkan Razuardi kepada para staf di BPKS.
BACA JUGA: Kebahagiaan Presiden Jokowi Bertemu Ratusan Ulama Aceh
Makmur menambah, keputusan ini merupakan keputusan bersama dari DKS yang terdiri atas Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS dan Wali Kota Sabang serta Pemkab Aceh Besar selaku Anggota DKS.
"Jadi terkait pemberhentian saudara Sayid Fadhil ada 3 surat, yang pertama SK dari Plt Gubernur Aceh bernomor 515/39/2019, surat dari Walkot Sabang nomor 800/14/2019, dan surat dari Bupati Aceh Besar nomor 13 tahun 2019. Selanjutnya, DKS menerbitkan SK nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan Razuardi sebagai Plt Ketua Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan kawasan sabang."
BACA JUGA: Polda Aceh Kerahkan Seluruh Jajaran Polres Gelar Razia Napi
Pemberhentian Sayid Fadhil, sambung Makmur, dilakukan setelah DKS melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan dan manajerial Said Fadhil.
Makmur menambahkan, penunjukan Razuardi sebagai PLT Kepala BPKS karena yang bersangkutan dipandang mampu dan berpengalaman.
"Beliau adalah insinyur dan magister teknik, secara pengalaman juga sangat mumpuni, yaitu sebagai Sekda Bireuen dan Sekda Aceh Tamiang. Tugas Plt Kepala BPKS adalah melakukan pembenahan dan pembinaan ke dalam serta persiapan perekrutan kepala BPKS yang baru. Kita berharap dalam jangka waktu 6 bulan akan terjadi perbaikan BPKS. Namun, jika dinilai baik, bisa saja Plt ditunjuk menjadi Kepala BPKS definitif," kata Makmur.
Sebagaimana diketahui, Sayid Fadhil ditunjuk sebagai Kepala BPKS pada 22 Maret 2018. Namun karena dinilai gagal dalam hal kepemimpinan dan manajerial, hari ini Sayid Fadhil resmi diberhentikan. Makmur menambahkan, evaluasi terhadap seluruh jajaran di BPKS akan terus dilakukan agar lembaga tersebut sehat serta keberadaannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. (ril/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Bikin Rusuh Lalu Kabur Jadi Persoalan Klasik
Redaktur & Reporter : Budi