Kepala Bapanas Bantah Bantuan Pangan Sebagai Politisasi Jelang Pemilu

Kamis, 08 Februari 2024 – 21:23 WIB
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Foto: Dokumentasi Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi membantah bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin adalah bentuk politisasi jelang pemilihan umum (pemilu) 2024.

Arief menyebutkan bahwa bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.

BACA JUGA: Kementan & Bapanas Ajak Stakeholder Sambut Panen Raya 2024

Sebelumnya, ramai mengenai isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari tersebut.

“Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik, saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama,” ucap Arief dalam keterangannya, Kamis (8/2).

BACA JUGA: Bapanas dan MUI Berkolaborasi Menguatkan Tata Kelola Sistem Pangan

Arief menyebutkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa “bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat”.

Namun, hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.

Kewenangan Bapanas sendiri disebut Arief memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.

“Jadi, bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan,” tuturnya.

Eks Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024.

Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.

“Pak Presiden perintahkan kami setop. Kalau enggak disetop, dibilang politisasi,” kata dia.

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang pemilu yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.

Kendati demikian, Arief melanjutkan, pada 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dia pun berharap siapa pun presiden yang akan terpilih kelak dapat melanjutkan dengan baik bantuan pangan tersebut.

“Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan udah ketemu tuh (pemenangnya). Badan pangan tetap mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat, itu amanah undang-undang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler