Kepala Bappeda Karawang Digarap KPK

Rabu, 23 Juli 2014 – 13:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Pengembangan dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus itu.

Kali ini ada empat orang yang dijadwalkan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Yaitu Samsuri S selaku kepala Bappeda Kabupaten Karawang, Dindin Rachmadhy selaku Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang Bappeda Kabupaten Karawang. Juga staf Bappeda Kabupaten Karawang, Puguh dan Ali Hamidi yang diketahui wiraswasta.

BACA JUGA: Dua Anggota Polri Diperiksa Terkait Kasus Anak Buah Akil

"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu, (23/7).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.

BACA JUGA: Sumsel Paling Banyak Dapatkan Tambahan Pegawai

Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusaah itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare. (flo/jpnn)

BACA JUGA: LPSK dan BPJS Kesehatan Godok Kompensasi Korban Kejahatan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPU Bantah Ada Affair Dengan Timses Jokowi-JK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler