jpnn.com, JAKARTA - Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon mengalami luka di kepalanya karena dipukul saat mengamankan aksi demo mahasiswa Papua di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (11/3).
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan anak buahnya yang terluka itu terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit.
BACA JUGA: Demo Mahasiswa Papua Ricuh, Kasat Intel Terluka, Kepalanya Berdarah
"Anggota kami yang terluka, Kasat Intel, ada di Rumah Sakit Tarakan, sedang mendapatkan penanganan intensif," ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (11/3).
Hengki mengungkapkan Ferikson sempat kehilangan kesadaran "Ada luka-luka, jadi, sempat tak sadarkan diri," tuturnya.
BACA JUGA: Duet Penjambret Bermotor Ini Sudah Ditangkap, Silakan Tunggu Info Selanjutnya
Menurut Hengki, pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi harus memahami undang-undang dan menghormati hak orang lain.
Perwira menengah Polri itu menegaskan Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum melarang aksi demo di lingkungan objek vital nasional, termasuk Istana Kepresidenan.
BACA JUGA: Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu-Sabu untuk Malam Tahun Baru, 3 Tersangka Diciduk
"Kami imbau secara persuasif agar mereka memperhatikan ketentuan Pasal 9 UU 9 Tahun 1998," ujarnya.
Ketentuan itu mengatur jarak minimal peserta demo dari pagar luar Istana Kepresidenan ialah 100 meter.
Hengky menegaskan kepolisian sudah berupaya mengarahkan pedemo ke lokasi yang tidak menyalahi ketentuan.
"Mereka menolak dan menutup jalan, lebih fatal lagi melakukan penganiayaan dengan alat kepada polisi," papar Hengki. (mcr18/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Imbauan Penting dari AKBP Guntur Muhammad Thariq
Redaktur : Antoni
Reporter : Mercurius Thomos Mone