Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu-Sabu untuk Malam Tahun Baru, 3 Tersangka Diciduk

Jumat, 31 Desember 2021 – 19:44 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran sabu seberat 25,248 kilogram dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/12/2021) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 25,248 kilogram sabu-sabu. 

Polisi menangkap tiga tersangka, SPA (42), DD (41) dan ABR (36). 

BACA JUGA: Polresta Denpasar Tangkap 2 Bule, Kasusnya Berat, Bukan Narkoba

Para tersangka ini diduga akan mengedarkan sabu-sabu tersebut untuk pasokan pada malam tahun baru

''Modus operandi mereka diduga rencananya barang tersebut untuk tahun baruan, Jumlah barang bukti yang diamankan total bruto 25,248 kilogram," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto,dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (31/12). 

BACA JUGA: 20 Titik di Jakbar Rawan Pesta Narkoba di Tahun Baru

Menurut Setyo, barang bukti sudah dibungkus para tersangka ke dalam 44 paket. 

Masing-masing paket memiliki berat satu ons. 

BACA JUGA: Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Asal Belanda untuk Malam Tahun Baru

Setyo menjelaskan awalnya polisi menangkap SPA dan DD di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, pada 7 November lalu. 

Keesokan harinya, polisi menangkap ABR di wilayah yang sama.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan pihaknya masih menyelidiki asal narkoba tersebut. 

''Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver. Kami belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,'' kata Panji.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Para pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler