Kepala BKD Terganggu Pemberitaan Honorer

Data Honorer Diantar Langsug ke BKN

Jumat, 11 Mei 2012 – 00:40 WIB

KUPANG - Pemberitaan mengenai honorer kategori pertama yang tak lolos verifikasi dan terus dilansir Timor Express (JPNN Group) ternyata membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Ester Muhu terganggu. Ia mengaku tidak puas dengan semua pernyataan Kasat Pol PP Kota Kupang, Dumuliahi Djami yang juga ikut diutus Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengawal proses pemberkasan ulang data tenaga honorer yang tak lolos.

Kepada Timor Express, di ruang kerjanya, Ester Muhu mengaku, Kasat Pol PP Kota Kupang tidak berhak memberikan pernyataan soal tenaga honorer yang tak lolos verifikasi. "Silahkan konfirmasi saja ke Kasat Pol PP, karena selama ini dia (Dumuliahi Djami, red) sudah memberikan pernyataan. Yang paling bertanggung jawab terhadap tenaga honorer dan diakui BKN hanya BKD dan bukan orang lain," tegas Ester.

Ia secara terang-terangan mengaku, jika dirinya seakan mau diadu domba dengan Kasat Pol PP Kota Kupang. Namun demikian, Ester Muhu menegaskan, semua tenaga honorer kategori pertama yang belum lolos verifikasi dan berjumlah 279 orang sudah diantar ke BKN. Pengantaran data tenaga honorer yang berjumlah 279 orang itu jelas Ester, sudah diantar ke BKN.

"Kepala Bidang Pengembangan Pegawai sudah berangkat ke Jakarta membawa serta data tenaga honorer yang belum lolos verifikasi. Beberapa orang tenaga eselon IV juga ikut mendampingi pengiriman berkas tenaga honorer itu," ujar Ester.

Mengenai kekurangan administrasi tenaga honorer kategori pertama, Ester mengatakan, semua berkas sudah dilengkapi sesuai permintaan BKN. Item kekurangan berkas tenaga honorer seperti tidak adanya nama tenaga honorer dalam SK kolektif, perbedaan nama pada SK dan ijazah tenaga honorer, kesalahan tahun lahir serta pembayaran gaji yang terlambat dilakukan, padahal sudah diangkat sejak Januari 2005.

Mengenai kepastian waktu pengumuman tenaga honorer sesuai berkas yang sudah diajukan kembali BKD Kota Kupang ke BKN, Ester menegaskan, itu adalah tanggung jawab dan kewenangan BKN. BKD Kota Kupang hanya berkewajiban mengirimkan berkas yang kurang sementara pengangkatan menjadi tanggung jawab BKN.

"Setelah semua berkas dikirim ke BKN, maka pekerjaan selanjutnya akan ditentukan oleh BKN. BKN akan melakukan rapat lagi guna menindaklanjuti data tenaga honorer kategori pertama yang sudah diajukan kembali semua daerah," ujarnya.

Dia mengaku, semua administrasi tenaga honorer yang lengkap dan kurang sudah dibawa ke BKN disertakan penjelasan Wali Kota Kupang tentang kepastian tenaga honorer telah mengabdikan diri di Pemkot Kupang. (mg10/ays)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin, Junaidi Hamzah Dilantik jadi Gubernur Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler