Kepala BKN Beber Syarat Pegawai KPK Beralih Menjadi ASN, Ada soal Radikalisme

Selasa, 16 Februari 2021 – 08:29 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal seleksi pegawai KPK menjadi ASN. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan proses pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun  PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Langkah ini merupakan perintah PP 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

BACA JUGA: Bergetar Jiwa saat Terima SK, Saefudin Cs Resmi Berstatus PPPK, Ini Besaran Gajinya

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pegawai KPK harus menjalani tes meski metodenya berbeda dengan pelamar umum maupun honorer.

Dia juga memastikan tes pegawai KPK ini bukan sekadar formalitas. Sebab, belum tentu semuanya bisa lulus tes.

BACA JUGA: Heboh, Beredar Passing Grade Kelulusan PPPK 2021, Nilainya Persis Seleksi 2019

"Asesmen staf KPK ini bukan formalitas. Jadi enggak ada bisa langsung ASN," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (16/2).

Dia menyebutkan, seleksi pegawai KPK menjadi ASN lebih dititikberatkan pada penelusuran aspek radikalisme, pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, serta uji kompetensi.

BACA JUGA: Dino Patti Djalal Ungkap Modus Mafia Tanah Mencari Mangsa, Memang Mengerikan

"Kalau enggak lulus asesmen radikalisme, Pancasila, dan UUD 1945 bagaimana? Apa tetap menjadi ASN?," ujarnya.

"Jadi enggak ada itu istilah tes formalitas. Mereka perlu lulus asesmen test."

Jika banyak kalangan berpendapat bahwa pegawai KPK sudah pasti berintegritas tinggi, anti-radikalisme, cinta Pancasila dan UUD 1945, Bima mengatakan, harus ditanyakan ke Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) apakah benar demikian.

"Kalau betul begitu, kan enggak disuruh jadi ASN," ucapnya.

Dia menegaskan, pegawai KPK yang bisa menjadi ASN baik PNS maupun PPPK harus lulus asesmen seperti tercantum dalam PP 41 tahun 2020 Pasal 3.

Pertama, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Kedua, memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Ketiga, memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

Keempat, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

PP 41 tahun 2020 juga mengamanatkan, pegawai KPK yang dialihkan ke PNS harus memenuhi persyaratan PP Manajemen PNS.

Sedangkan untuk bisa menjadi PPPK harus sesuai PP Manajemen PPPK.

"Intinya, untuk menjadi PNS maupun PPPK, pegawai KPK harus lulus asesmen," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler