Heboh, Beredar Passing Grade Kelulusan PPPK 2021, Nilainya Persis Seleksi 2019

Senin, 15 Februari 2021 – 11:08 WIB
Ilustrasi PPPK. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Di kalangan honorer K2 maupun nonkategori ribut dengan beredarnya passing grade kelulusan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Mereka khawatir tidak bisa memenuhi passing grade yang ditetapkan pemerintah.

JPNN.com mendapatkan perhitungan passing grade yang beredar di kalangan honorer K2 itu. Dalam daftar tersebut tercantum empat materi kompetensi yaitu manajerial, sosio-kultural, teknis/pedagogik, wawancara. 

BACA JUGA: Ketahuilah, Banyak Guru Honorer Rela Digaji Murah Karena Berharap Diangkat PNS dan PPPK

Disebutkan juga nilai ambang batas minimal 65 untuk kompetensi manajerial, sosio-kultural, dan teknis. Khusus kompetensi teknis passing grade-nya minimal 42. Sedangkan ambang batas tes wawancara minimal 15.

"Ini teman-teman ribut semua karena beredar perhitungan passing grade. Nilainya mirip seleksi PPPK 2019," kata Dudi Abdullah, guru honorer K2 di Kabupaten Garut, Senin (15/2).

BACA JUGA: Guru Honorer Dipecat Gegara Pamer Gaji di Medsos, Begini Reaksi FSGI, Tegas!

Dudi pada rekrutmen Februari 2019 gagal memenuhi passing grade untuk kompetensi teknis. Nilainya hanya terpaut dua poin.

Bila dilihat dari passing grade kelulusan PPPK 2019 dugaan Dudi yang juga pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Garut ini ada benarnya juga.

BACA JUGA: Din Syamsudin Dituduh Radikal, Tokoh Mahasiswa Kristen Ini Bereaksi Keras

Dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian disebutkan, peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural) paling rendah 65. Dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42.

Apabila telah memenuhi nilai ambang batas, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Dalam Pasal 8 dinyatakan, nilai wawancara dipergunakan jika peserta memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi. tu berarti bagi honorer K2 yang tidak memenuhi passing grade seleksi kompetensi, nilainya wawancaranya tidak akan ditambahkan.

Lantas bagaimana tanggapan pemerintah? Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono yang dihubungi JPNN.com membantah sudah ada penetapan passing grade PPPK untuk tahun ini.

"Belum ada penetapan passing grade karena harus menunggu PermenPAN-RB dulu," ujarnya.

Dia menyatakan, untuk kelulusan PPPK tetap ada passing grade-nya. Tidak akan mungkin semua honorer yang ikut PPPK diluluskan semuanya. Hanya yang lulus passing grade berhak mengisi formasi PPPK yang disiapkan pemerintah.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler