Kepala BKN Keluarkan Nota Dinas untuk ASN, Keterlaluan Kalau Dilanggar

Jumat, 23 April 2021 – 21:19 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi kabar PPPK berkinerja baik bisa diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19.

Khususnya pada hari-hari libur yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

BACA JUGA: MenPAN-RB Keluarkan Aturan Khusus untuk PNS dan PPPK Selama Ramadan

Imbauan tersebut disampaikan lewat Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

"Melalui nota dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021," kata Plt Karo Humas BKN Paryono di Jakarta, Jumat (23/4).

BACA JUGA: Pemda yang Tidak Patuh Surat Edaran Satgas Covid-19 soal Mudik Patut Dikenai Sanksi

Larangan bepergian ini, lanjutnya, dikecualikan bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas.

Juga pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut dengan ketentuan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenaker untuk Pekerja Saat Lebaran 2021, Simak Nih!

"Selain berpergian, pegawai juga dilarang untuk mengajukan cuti pada periode 6–17 Mei 2021," ucapnya.

"Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," imbuhnya.

Setiap pimpinan unit kerja diminta memastikan pegawai di lingkungannya mematuhi imbauan dan ketentuan tersebut.

Paryono menjelaskan, imbauan BKN tersebut bukan tanpa alasan, mengingat statistik penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih menunjukkan penambahan kasus positif.

Update analisis data Covid-19 Indonesia per 18 April 2021 yang dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan bahwa dalam satu minggu terakhir terjadi kenaikan kasus sebesar 14.1% secara nasional, dengan rincian 22 provinsi mengalami kenaikan kasus dan 12 provinsi mengalami penurunan kasus.

Begitu juga dengan angka kumulatif kesembuhan di level nasional mengalami kenaikan sebesar 2.6% di banding pekan sebelumnya.

"Kami meminta partisipasi aktif ASN untuk ikut membantu pemerintah dalam meningkatkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di tengah program vaksinasi yang masih berjalan," ujar Paryono.

BKN sendiri kini telah menyelesaikan dua tahapan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan BKN Pusat, sejumlah Kantor Regional BKN dan Pusat Pengembangan Kepegawaian (Pusbangpeg) ASN. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh instansi pusat dan daerah terkait larangan bepergian saat Idulfitri. (esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler