Kepala BKN Menjelaskan soal Prajabatan PPPK dan Masa Kontrak, Jelas

Selasa, 22 Desember 2020 – 14:16 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontrak PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Proses pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 ternyata masih diwarnai kesimpangsiuran informasi.

Walaupun pemberkasan sudah berjalan, tetapi di kalangan PPPK masih ribu-ribut soal ketentuan prajabatan dan masa kontrak.

BACA JUGA: Sedih, Guru Honorer K2 Meninggal Sebelum Menikmati Gaji PPPK Perdana

Sesuai informasi yang disampaikan Pengurus Forum Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid, sejumlah daerah akan memberlakukan prajabatan bagi PPPK.

Pemda beranggapan PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) sehingga harus ada prajabatan seperti CPNS.

BACA JUGA: Masa Kontrak PPPK Berbeda-beda, Ada Permainan di Pemda?

Masalah lainnya yang diungkapkan Mujid adalah tentang masa kontak. Antara satu daerah dengan lainnya tidak ada keseragaman.

Ada yang menetapkan masa kontrak per 1 Januari 2021 hingga 30 Desember 2025. Ada pula yang hanya setahun, per 1 Januari 2021 sampai 30 Desember 2021.

BACA JUGA: Jelang Reshuffle Kabinet, Ferdinand Berani Menyebut Beberapa Nama

Menanggapi masalah ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, tidak ada dasar hukumnya pelaksanaan prajabatan bagi PPPK.

Walaupun sama-sama ASN dan digaji setara PNS, tetapi tidak ada latihan dasar (latsar) atau prajabatan bagi PPPK. 

"PPPK kan sistem kerjanya kontrak, jadi enggak perlu prajabatan," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (22/12).

Mengenai masa kontrak PPPK yang berbeda-beda, Bima menjelaskan, di dalam PermenPAN-RB Nomor 70 Tahun 2020 tentang perjanjian masa kerja PPPK, ada ketentuan minimal setahun dan maksimal lima tahun. Tidak ada juga ketentuan masa kontrak sampai pensiun.

Namun, bila dalam evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahun dan PPPK bekerja bagus, masih dibutuhkan instansi, maka kontraknya bisa diperpanjang terus sampai pensiun.

"Jadi ini tergantung kebijakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) selaku pemberi kerja. Mau dikontrak minimal lima tahun atau setahun itu tergantung kebijakan daerah," terangnya.

Dia menyarankan, agar masa kontrak PPPK diperpanjang, kinerja harus ditingkatkan. Sebaliknya bila dikontrak lima tahun tetapi yang bersangkutan kinerjanya jelek, bisa saja diberhentikan.

"Kalau sudah diberhentikan karena kinerjanya jelek, jangan harap bisa melamar jadi PPPK lagi untuk formasi apa saja. Karena track record PPPK sudah tercatat di data base," pungkasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler