Kepala BKN Menyampaikan Hal Penting, Pelamar CPNS 2021 atau PPPK Harus Tahu

Kamis, 01 Juli 2021 – 09:44 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK. Ilustrasi Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memasuki hari kedua pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Kamis (1/7), masih ada yang bingung dengan cara mendaftar.

Di kalangan honorer masih ada yang berpikir pendaftaran PPPK 2021 lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

BACA JUGA: Daftar 53 Instansi Pusat yang Membuka Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Nonguru

Sedangkan di kalangan pelamar umum, berpikir bisa melamar formasi CPNS dan PPPK sekaligus.

"Kalau mendaftar PPPK 2021 guru apa tidak lewat BKD ya? Tahun 2019, kami mendaftarnya lewat BKD," kata Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Haryati kepada JPNN.com, Kamis (1/7).

BACA JUGA: 517 Pemda Buka Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, 53 Instansi Pusat

Sedangkan Rini, yang lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat salah satu perguruan tinggi negeri favorit, melihat ada formasi CPNS dan PPPK untuk dirinya.

Dia ingin mencoba mendaftar keduanya sebagai antisipasi.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Susi Muncul Lagi, Irjen Panja Buka Suara, Pendaftaran CPNS & PPPK 2021

"Saya maunya PNS cuma kan saingannya banyak, formasi sedikit. Kalau PPPK lebih banyak formasinya," ucapnya.

Menjawab hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang dihubungi terpisah menegaskan, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 baik guru maupun non-guru semuanya serentak di portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).  Tidak ada yang melalui BKD atau lainnya.

"Pendaftarannya secara online melalui sscasn.bkn.go.id. Enggak ada portal lain selain itu," ucapnya.

Dia mengingatkan setiap pelamar hanya bisa melamar satu formasi, apakah PNS, PPPK guru atau non-guru. Tidak boleh pelamar PPPK non-guru misalnya, begitu sudah terdaftar kemudian melamar PNS. 

"Jangan berpikir, ah nanti untuk mendaftar CPNS pakai akun lain. Itu bisa kami lacak dan akan merugikan pelamar sendiri," tegasnya.

Ketentuan lainnya, kata Bima, masing-masing pelamar hanya bisa melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan.

Jika melamar lebih dari satu instansi atau satu jenis jabatan menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar dianggap gugur. 

"Pelamar juga bisa dikenakan sanksi. Jadi fokus pada satu pilihan saja," tandas Bima. (esy/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler