Kepala BKN: Pengalihan Status Pegawai KPK ke PNS dan PPPK Tetap lewat Tes

Senin, 15 Februari 2021 – 12:16 WIB
MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana (batik) saat Raker dengan Komisi II DPR di Senayan, Senin (20/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) tetap melalui tes.

Hal ini seperti yang diamanatkan dalam PP 41 tahun 2020 di mana pengalihan staf KPK yang berstatus pegawai tetap dan tidak tetap tersebut mengikuti peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ketahuilah, Banyak Guru Honorer Rela Digaji Murah Karena Berharap Diangkat PNS dan PPPK

Sesuai peraturan perundang-undangan, untuk menjadi PNS maupun PPPK harus melalui tes sebagaimana yang termaktub dalam PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. 

"Staf PPPK yang dialihkan ke ASN baik PNS maupun PPPK tetap dites. Hanya tes mereka berbeda dengan lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Senin (15/2).

BACA JUGA: PPPK Terima Kenaikan Gaji Istimewa, PNS Enggak Dapat

Dia menambahkan, saat ini BKN tengah kejar tayang menyelesaikan asesmen staf KPK menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Sesuai PP 41 Tahun 2020, pengalihan pegawai KPK ini melalui beberapa tahapan. Di antaranya melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada KPK, indentifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

BACA JUGA: BKN Desak PPK Segera Berhentikan Sementara ASN Terkena OTT

Kemudian melakukan pelaksanaan pengalihan pegawai KPK menjadi PNS atau PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menetapkan kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pada 11 Februari 2021 melakukan audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB Tjahjo Kumolo terkait pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.

KPK telah mengajukan usulan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan KPK ke KemenPAN-RB selaku instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Firli Bahuri mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan.

Jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN.

 "Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada KemenPAN-RB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya," jelas Firli.

Menteri Tjahjo menyampaikan dukungannya terhadap pembentukan jabatan fungsional baru di KPK. KemenPAN-RB menyampaikan, dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, dia memberikan beberapa catatan kepada KPK.

Pada penetapan jabatan fungsional, instansi pengusul perlu memerhatikan beberapa hal, seperti adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.

Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai.

Oleh karena itu, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya. Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek.

Tjahjo berpesan kepada KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi.

"Seperti arahan Presiden, yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," tegasnya. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS   ASN   PPPK   BKN   KPK   Bima Haria Wibisana  

Terpopuler