BKN Desak PPK Segera Berhentikan Sementara ASN Terkena OTT

Kamis, 18 Juli 2019 – 00:17 WIB
Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat tiba di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7) setelah sehari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - BKN (Badan Kepegawaian Negara) mendesak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) segera memberhentikan sementara aparatur sipil negara (ASN) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan sudah berstatus tersangka.

Sikap tegas ini menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, sebagai tindak lanjut atas temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut dalam OTT terhadap Gubernur Kepulauan Riau dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta Bendahara Pengeluaran BPKD Pemerintah Kota Pematang Siantar beberapa waktu lalu, .

BACA JUGA: OTT di Medan, Enam Timses PKS Diamankan

Permintaan pemberhentian sementara terhadap ASN tersangka tindak pidana tersebut diajukan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK.

Disebutkan dalam surat BKN tersbut bahwa ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan.

BACA JUGA: Kata Fahri, Sering terjadi OTT Merusak Reputasi Pemerintah

"Ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana," terang Ridwan dalam pernyataan resminya, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Para Honorer K2 Perlu Tahu, Bu Titi Pernah Menyamar tetapi Ketahuan, Diusir

BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, Konon KPK Tangkap Bupati Cirebon

Pemberhentian tersebut, lanjutnya, dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang, atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai PPK sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK. Pemberhentian sementara bagi ASN tersangka terpidana ini menjadi rangkaian penegakan reformasi birokrasi yang telah bergulir selama ini.

Selain itu, kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK juga diminta memerhatikan hak PNS yang diberhentikan sementara, dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ups, Bu Bendahara Puskesmas Terciduk OTT


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler