Kepala BKN: PPPK Bukan Pegawai Kontrak Biasa, Tak Bisa Diberhentikan Semaunya

Rabu, 06 Januari 2021 – 12:33 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal masa kontark PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta seluruh guru honorer untuk tidak ragu mengikuti seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan dilaksanakan tahun ini.

Dengan mengikuti rekrutmen PPPK, guru honorer K2 maupun nonkategori bisa meningkat kesejahteraannya.

BACA JUGA: Informasi Terbaru soal Dana Pensiun PNS dan PPPK

Di samping memenuhi kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

"Guru PPPK bukan tenaga kontrak biasa. Mereka itu ASN dan punya NIP yang dikeluarkan BKN," tegas Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).

BACA JUGA: Ternyata, Tunjangan PPPK Harus Ditanggung Pemda

Aturan masa kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, terang Bima Haria, bukan didasarkan pada subjektivitas.

Yang dikontrak adalah kinerja PPPK bersangkutan. Bukan melihat orangnya siapa.

BACA JUGA: Kepala BKN: Rekrutmen Guru CPNS Dibuka Terbatas, Khusus untuk Jabatan Ini

Ketika PPPK resmi mendatangani kontrak dan mengantongi surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), job description sudah jelas.

Kalau dalam setahun masa kontrak, PPPK tidak memenuhi capaian kinerja, PPK berhak tidak memperpanjang masa kontrak.

"Jadi PPK tidak bisa sewenang-wenang kepada PPPK. Pemberhentian harus ada dasar jelas. Memberhentikan honorer saja tidak mudah apa lagi PPPK," sergahnya.

Meski begitu, akan ada regulasi lagi agar posisi PPPK makin kuat.

Untuk guru PPPK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuatkan aturannya.

"PPPK ini memang kebijakan baru dan harus terus disosialisasikan karena ada banyak ketentuan yang belum dipahami publik. Yang pasti PPPK ke depan akan mendominasi struktur organisasi di instansi pusat dan daerah," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler