jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 yang diteken Sri Mulyani 16 Desember 2020, belum bisa diberlakukan sepenuhnya tahun ini. Salah satunya tentang jaminan hari tua (JHT).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, untuk tahap awal ini, gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum dipotong untuk dana JHT yang merupakan asuransi pensiun PPPK.
BACA JUGA: Info Terbaru Skema Rekrutmen PPPK 2021 dari BKN, Termasuk Guru, Tolong Disimak
Alasannya, karena masih menunggu regulasi dari pemerintah untuk skema pensiunnya.
Ketentuan ini berlaku bagi PPPK hasil rekrutmen Februari 2019. Di mana dari 51.293 honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus, sudah 27 ribuan yang diusulkan NIP PPPK, dan 2000-an sudah ter-entry datanya di BKN.
BACA JUGA: Kornas P2G: Bisa Bahaya Ini Posisi PPPK
"PPPK yang sekarang belum dipotong gajinya untuk JHT. Yang dipotong hanya pajak penghasilan 10 persen tetapi tidak akan mengurangi jumlah gajinya. Sebab, 10 persen itu sudah ditambahkan pemerintah dari gaji PPPK yang seharusnya dia terima," ungkap Bima Haria yang dihubungi JPNN.com, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, dalam peraturan perundang-undangan, sejatinya tidak ada jaminan pensiun bagi PPPK.
BACA JUGA: Ternyata, Tunjangan PPPK Harus Ditanggung Pemda
Namun, bukan berarti PPPK tidak bisa menerima pensiun.
BKN sudah melakukan pembahasan bersama dengan PT Taspen untuk pengadaan pensiun bagi PPPK lewat asuransi pensiun.
"Kementerian Keuangan akan membuat regulasi mengenai skema pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK," ujarnya.
Saat ini, mekanisme pensiun yang berlaku di PNS adalah sistem pay as you go, di mana pemerintah menentukan gaji pensiunan sebesar 75 persen dari gaji pokok terakhirnya.
Skema ini membebani APBN karena jumlah pensiunan bertambah tiap tahunnya dan iuran dari gaji PNS tiap bulannya juga kecil.
Sedangkan pada sistem fully funded, PNS memberikan iuran pensiun lebih besar dihitung dari take home pay yang diterima. Dengan demikian ketika pensiun PNS bisa menerima dana pensiun lebih besar.
"Jadi pemberlakuan dana pensiun PPPK ini menunggu RPP Pensiun dan JHT ditetapkan. Insyaallah secepatnya RPP ini disahkan sehingga baik PNS maupun PPPK sudah bisa merasakan manfaatnya nanti," terang Bima Haria.
Dia menambahkan, penetapan RPP Pensiun dan JHT tergantung juga pada kemampuan keuangan negara. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad