Kepala BKN Siap Memenuhi Panggilan Komnas HAM

Senin, 21 Juni 2021 – 21:20 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana siap memenuhi panggilan Komnas HAM. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana bakal memenuhi panggilan Komisioner Komnas HAM, Selasa (22/8) besok.

Pemanggilan terhadap Bima  terkait dugaan pelanggaran HAM pada pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, sebagai tahapan alih status menjadi ASN.

BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN tentang Pertanyaan Memilih Pancasila atau Al-Qur’an

"Komnas HAM RI telah mendapatkan konfirmasi bahwa Kepala BKN RI akan hadir langsung untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI pada hari Selasa," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan persnya, Senin (21/8).

Bima Haria dipanggil karena BKN turut terlibat di dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Bahkan, Bima menjadi kepala tim asesor dari tes yang dilaksanakan lembaga antirasuah tersebut. 

BACA JUGA: Kepala BKN: Sejak Reformasi sampai Sekarang Tak Ada Lagi Tes seperti Itu

Beka pun berharap, pemanggilan kepada Bima bisa melengkapi informasi atas dugaan pelanggaran HAM dari pelaksanaan TWK.

"Pemanggilan tersebut diharapkan dapat melengkapi keterangan yang telah diberikan mengenai duduk permasalahan sehingga membuat terangnya peristiwa," beber Beka.

BACA JUGA: 8 Manfaat Rutin Minum Air Kelapa Hijau Campur Madu, Khasiatnya Bikin Kaget

Terpisah, Bima Haria Wibisana menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan Komnas HAM.

"Besok (Selasa, 22 Juni 2021, red) saya ke Komnas HAM untuk memberikan keterangan," ujar Bima Haria kepada JPNN.com.

Komnas HAM sebelumnya telah memanggil pimpinan KPK terkait kasus ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun telah mewakili para pimpinan lembaga antirasuah mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6) sore.

Kepada Komnas HAM, Ghufron menjelaskan kronologi sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK.

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK merupakan tindak lanjut Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020.

Aturan itu, menurut dia, memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler