Kepala BKN: Tidak Semua Pegawai KPK jadi PNS

Rabu, 18 September 2019 – 00:33 WIB
Penyidik KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai KPK akan berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini menyusul disahkannya revisi UU KPK dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, nantinya pegawai KPK ada yang menjadi PNS, ada yang menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)

BACA JUGA: Status Pegawai KPK Berubah jadi ASN Tetapi Tidak Otomatis

"Ke depan pegawai KPK jadi ASN. ASN itu ada PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (17/9).

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu kejelasan undang-undangnya. Namun, menurut Bima, tidak semua pegawai KPK akan dijadikan ASN PNS. Ada sebagian yang dijadikan ASN PPPK.

BACA JUGA: Para Pegawai KPK, Siap-siap Saja ya

"Ini belum dibahas teknis pengalihan. Sabar saja dulu, karena kan ada masa peralihan dua tahun juga," ujarnya.

Revisi UU 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9), mengubah status pegawai KPK menjadi ASN. Namun, pengangkatannya tidak dilakukan secara otomatis.

Dalam UU KPK yang baru itu disebutkan pegawai KPK sebagai ASN ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".

Namun pada Pasal 69B ayat 1 bisa dibaca bahwa status ASN tidak secara otomatis berlaku. Pada beleid itu dikatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya di ayat 2 berbunyi "Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian di Pasal 69C dinyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena statusnya ASN, para pegawai KPK juga harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang mengatur pegawai ASN, termasuk dalam hal pengangkatan hingga pemberhentiannya.

Hal itu dituangkan dalam Pasal 70A yang berbunyi "Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler