jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah disetujui DPR bersama pemerintah pada Selasa (17/9), mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pengangkatannya tidak dilakukan secara otomatis.
Penegasakan bahwa pegawai KPK sebagai ASN ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 6 yang berbunyi "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
BACA JUGA: Tegas, PKS Tolak Tiga Hal Ini di Revisi UU KPK
Namun pada Pasal 69B ayat 1 bisa dibaca bahwa status ASN tidak secara otomatis berlaku. Pada beleid itu dikatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun sejak UU berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya di ayat 2 berbunyi "Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
BACA JUGA: Masinton Pasaribu Sebut Aksi Wadah Pegawai KPK Sudah Kelewat Batas
Kemudian di Pasal 69C dinyatakan "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena statusnya ASN, para pegawai KPK juga harus tunduk pada aturan perundang-undangan yang mengatur pegawai ASN, termasuk dalam hal pengangkatan hingga pemberhentiannya.
BACA JUGA: Pernyataan Keras Masinton Pasaribu Ditujukan ke Wadah Pegawai KPK
Hal itu dituangkan dalam Pasal 70A yang berbunyi "Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian pegawai KPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam