jpnn.com - OKI - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan memprioritaskan tenaga honorer di lingkungan pemda setempat untuk ikut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024.
Honorer yang bekerja di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP juga masuk prioritas.
BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer
"Kami berupaya memprioritaskan honorer ikut seleksi PPPK 2024, termasuk honorer di Kantor Satpol PP kabupaten," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Maulidini di Kayuagung, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan pemerintah mewacanakan tidak ada lagi tenaga honorer atau tenaga harian lepas di lingkungan pemerintah pada 2025, sehingga nantinya hanya terdapat PNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK 100 persen.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer & Lulusan PPG Jangan Remehkan 3 Fakta Ini
PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Sedangkan, PPPK 100 persen adalah honorer yang berhasil lulus seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA: Pernyataan MenPAN-RB Rini terkait Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu
Beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir terus memperjuangkan kepastian status tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
"Sejak dibukanya keran penerimaan PPPK, Pemkab fokus memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat. Sebelumnya ada 3.175 tenaga guru dan 351 tenaga kesehatan sudah diangkat. Tahun ini kita memang fokus pada tenaga teknis," jelasnya.
Kabid Informasi dan Kepegawaian BKPP Ogan Komering Ilir Cahyadi Ari menjelaskan terkait dengan aspirasi tenaga honorer pada Kantor Satpol PP sehubungan dengan adanya peserta kategori II asal instansi lain yang melamar formasi jabatan pranata ketenteraman dan ketertiban umum pada kantor Satpol PP pada seleksi PPPK tahun 2024.
Dia menjelaskan jabatan pranata trantibum termasuk nomenklatur Jabatan Pelaksana yang termasuk dalam klasifikasi Operator dengan persyaratan kualifikasi pendidikan SLTA.
"Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, jabatan ini bukan jabatan fungsional yang tidak memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sehingga bisa dilamar oleh pelamar umum lainnya di luar organik Satpol PP,” katanya.
Meski demikian, untuk pemenuhan formasi Jabatan Pelaksana Trantibum tersebut akan diprioritaskan honorer di lingkungan Satpol PP sesuai surat Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri nomor 800.1.2.1/e-66/BAK tanggal 29 Januari 2024 Hal Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Satuan Polisi Pamong Praja.
"Merujuk surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, maka yang diprioritaskan adalah pelamar yang berasal dari satuan organik Sat Pol PP," jelasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu