jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Pengumuman hasil tes PPPK (pegawai dengan perjanjian kerja) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditunda. Jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut, pengumuman awalnya dilaksanakan 1 Maret 2019. Namun, diundur hingga pertengahan Maret.
Penundaan itu dilakukan merujuk surat pemberitahuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang Hasil Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.
BACA JUGA: Usulan Ulang Formasi PPPK Tahap Satu Ditunggu Hingga 11 Maret
Surat dengan nomor B/281/S.SM.01.00/2019 bertanggal 1 Maret 2019 itu menyebutkan, baru jabatan dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi ambang batas atau passing grade di 35 perguruan tinggi negeri (PTN) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), yang diumumkan 1 Maret lalu.
Sementara itu, jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian pada 370 pemerintah daerah belum bisa diumumkan. Pertimbangannya, masing-masing pemerintah daerah harus menyampaikan usulan ulang kebutuhan atau formasi.
BACA JUGA: Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!
BACA JUGA: Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Selesaikan Dulu Masalah Honorer K2
Menyesuaikan kemampuan keuangan dan jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas untuk masing-masing kelompok jabatan.
BACA JUGA: Baru Hasil Tes PPPK Dosen yang Diumumkan, Daerah Gimana?
"Penyampaian usulan tersebut paling lambat 11 Maret," tulis surat pemberitahuan tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) PPU Surodal Santoso mengaku sudah menerima informasi penundaan tersebut. Mengingat jumlah formasi pada seleksi PPPK Tahap I tidak banyak, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian PAN-RB.
Hanya 12 formasi penyuluh pertanian yang telah mengikuti seleksi di PPU, akhir Februari lalu. Sehingga dinilai tidak terlalu membebani APBD.
"Jadi, tinggal menunggu hasilnya. Menurut informasi tanggal 11 atau 12 Maret," ucap dia dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Rabu (6/3).
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Setkab PPU itu mengatakan, pihaknya akan berpedoman pada hasil seleksi yang diumumkan nanti.
Jika jumlah peserta yang mengikuti seleksi hanya sedikit yang memenuhi nilai ambang batas, itulah yang akan diangkat menjadi P3K. "Jadi, berapapun yang lulus, itu yang akan diangkat," ucapnya.
Sebagai informasi, 12 tenaga honorer eks kategori dua (K2) telah mengikuti ujian tertulis computer assisted test (CAT) ujian nasional berbasis komputer (UNBK) di SMK 2 PPU, di Jalan Propinsi, Km 8, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam, Sabtu (23/2).
BACA JUGA: PPPK Digaji Berapa? Kapan Mulai Kerja? Semuanya gak Tahu
Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi P3K untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, tahapan seleksinya dibagi menjadi tiga bagian. Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Peserta harus mengerjakan 100 soal. Meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara berbasis komputer. Passing grade kumulatif (kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural) minimal 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis minimal 42.
Apabila telah memenuhi, harus mencukupi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer minimal 15. Jika nilai ambang batas wawancara melebihi 15, namun nilai ambang batas kumulatif dan nilai seleksi kompetensi tidak terpenuhi, peserta tetap dinyatakan tidak lulus. (JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Digaji Berapa? Kapan Mulai Kerja? Semuanya gak Tahu
Redaktur & Reporter : Soetomo