jpnn.com - Kabar jual beli jabatan saat rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi semakin santer terdengar.
Bahkan dari kabar yang beredar, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi Edi Supriyadi disebut-sebut ikut terlibat.
BACA JUGA: 5 Tahun Sangat Menentukan, Warga Jakarta Diingatkan Tolak Politik Uang
Berdasarkan sumber yang tidak ingin disebut namanya, mengatakan kepala BKPPD menerima ‘sesuatu’ dari oknum ASN berinisial BA.
Sesuatu itu diberikan dengan tujuan BA dipindah ke posisi yang diinginkan ketika rotasi mutasi jabatan oleh Bupati Bekasi.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Ketimpangan Menjadi Penghalang Persatuan
“Seingat saya pertemuan antara kepala BKPPD dengan BA dilakukan di salah satu rumah di daerah Kota Bekasi. Hasilnya, pada mutasi yang dilakukan bupati pada Maret lalu, BA dimutasi,” katanya seperti dilansir GoBekasi (Jawa Pos Grup).
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melakukan rotasi mutasi jabatan dengan alasan membatalkan SK mutasi. Namun anehnya, BA yang sebelumnya tidak terkena rotasi mutasi pegawai justru dipindah.
BACA JUGA: LIPI Sesalkan Empat Konsensus Negara Digoreng untuk Pilkada
“Jangan-jangan ada muatan politis juga dalam mutasi dan rotasi beberapa waktu lalu,” katanya.
Masih kata sumber, saat kepala BKPPD bertemu dengan BA, ada perjanjian secara tertulis. Perjanjian itu ditandatangani di atas materai.
Sementara itu, Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA), Uhock Sky Khadafi, meminta agar penegak hukum mengusut dugaan gratifikasi dari rotasi mutasi jabatan. Apalagi, praktik curang tersebut sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu dan merugikan banyak pihak.
Uchok menduga jual beli jabatan juga berkaitan dengan Pilkada 2017 lalu.
“PNS itu seharusnya netral tidak boleh berafiliasi politik apalagi didorong untuk mendukung salah satu calon dengan disodorkan surat dukungan yang rentan itu dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah,” ungkapnya. (dho/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bawa Banyak Masukan untuk DPR
Redaktur & Reporter : Yessy