jpnn.com - JAKARTA - Saat ini bukan hanya koruptor yang dimiskinkan, bandar narkoba juga akan dimiskinkan melalui perampasan harta oleh negara. Ide ini diusulkan oleh Kepala BNN Komjen Anang Iskandar.
"Selama ini kan belum diambil (dirampas negara). Ke depan harus digelorakan," tegas Anang saat dihubungi, Minggu (28/6).
BACA JUGA: Sudah 39 Perempuan Mendaftar ke Pansel KPK
Menurut Anang, hukuman penjara saja tidak cukup untuk membuat jera para pengedar dan bandar narkoba. Pasalnya, mereka masih mencari cara bertransaksi di balik jeruji penjara. Karenanya, perampasan harta dan pemiskinan juga dianggap layak untuk membuat jera para bandar yang rata-rata memiliki kehidupan mewah.
Anang belum menjabarkan lebih jauh usulnya tersebut. Terutama mengenai instrumen hukum yang tepat untuk menjalankan pemiskinan bandar narkoba. Ini, menurutnya, harus dibahas dengan kementerian terkait.
BACA JUGA: BNN Ingin Menkumham Segera Bangun Lapas untuk Napi Narkoba
"Perangi pengedarnya. Hartanya juga dirampas. Hasil rampasan itu untuk biaya pemberantasan dan pencegahan serta rehabilitasi untuk korbannya," lanjut Anang.
Anang menyatakan, pemberantasan narkoba penting. Namun pencegahan peredarannya lebih penting lagi saat ini. Diprediksikan jumlah pengguna narkoba bisa bertambah menjadi 5 juta jiwa di 2020 jika para bandar narkoba masih leluasa beraksi. Saat ini dari catatan BNN, jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang. (flo/jpnn)
BACA JUGA: 485 Orang Daftar Capim KPK, 39 di Antaranya Perempuan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tegaskan Banyak Kesetiaan Palsu
Redaktur : Tim Redaksi