jpnn.com - KOTA MANNA – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kombes Pol Budiharso didesak mundur. Desakan itu datang dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum di BS, Sufrial SH.
“Ini sudah satu bulan sejak pelaku pemilik narkoba jenis sabu dan pil ekstrasi yang sengaja meletakkannya di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan (BS), Dirwan Mahmud, belum juga ditangkap,” ujar Sufrial seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Giliran Petinggi Golkar Mesum Itu Didesak Warga Minta Maaf, Dan...
“Jika kasus tersebut tidak terungkap, sebaiknya kepala BNNP mundur saja dari jabatannya,” tegasnya.
Ia mengatakan masalah temuan narkoba di ruang kerja Bupati BS pada 10 Mei lalu, itu masalah serius dan menyangkut nama baik daerah BS.
BACA JUGA: Mobnas vs Motor, Duh... Anunya Pelajar Itu Loh... Ada Fotonya
Pasalnya, sambung Sufrial, dari keterangan pihak BNNP sebelumnya, penggeledahan ruang kerja Bupati atas dasar laporan masyarakat. Ia memastikan masyarakat yang melapor tersebut bukanlah orang yang tidak jelas.
Ia memperkirakan laporan tersebut biasanya orang yang sudah kenal dengan pihak BNNP. Bahkan nama dan alamat pelapor juga diperkirakan jelas. Pasalnya BNNP dalam melakukan penggeledahan tidak akan berdasarkan laporan gelap.
BACA JUGA: Ya Ampun, Polisi Kok Penampilannya Acakadul
“Saya perkirakan pelapor itu memiliki nama dan alamat lengkap, tidak mungkin laporan kaleng kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” imbuh Sufrial.
Terlebih lagi sambung Sufrial dari hasil tes urine, rambut dan darah bupati, semuanya dinyatakan negatif. Sehingga diduga kuat pemberi informasi kepada BNNP itu pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan ingin memfitnah Bupati.
Jika ada pesta narkoba di ruang Bupati, dipastikan urine, rambut atau pun darah Bupati akan positif menggandung narkoba. Oleh karena itu, pelapor atau pemberi informasi ke pihak BNNP harus bertanggungjawab dan BNNP harus menangkap dan memproses hukum penyebar fitnah tersebut.
“Kalau tidak terungkap, maka apa yang menjadi dugaan masyarakat, penggeledahan itu ada nuansa kepentingan politik akan semakin kuat, untuk menepis isu itu, maka tidak ada alasan lain, pelaku harus ditangkap dan diproses hukum,” tandas Sufrial.
Sebelumnya, Bupati BS, H Dirwan Mahmud SH memberikan deadline kepada BNNP untuk mengungkap pelaku pemasok narkoba di ruang kerjanya yang ditemukan di kursi tamu dan diatas karpet dengan kulkas hingga idul fitri mendatang.
Sehingga mulai hari ini hari raya idul fitri tinggal 20 hari lagi. Dengan begitu masih ada waktu 20 hari lagi bagi BNNP mengungkap pelaku dan pemfitnah Bupati BS. Sebab jika tidak Bupati BS akan melakukan upaya hukum.
“Saya berikan waktu bagi BNNP hingga idul fitri untuk mengungkap pemilik narkoba, jika tidak terungkap, saya akan lakukan upaya hukum lain,” ujarnya beberapa waktu lalu tanpa menyebutkan bentuk upaya hukum yang akan dilakukannya.
Sekedar mengingatkan, Selasa (10/5) sekitar pukul 11.00 WIB lebih hingga pukul 19.00 WIB, BNNP melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati BS. Dari penggeledahan itu ditemukan satu paket sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan temuan itu, Bupati BS sudah dites urine, rambut dan darah. Hasil tes ternyata semuanya negatif. Bahkan seluruh staf hingga pelabat BS seperti Kabag Humas, Sekkab BS, Wakil Bupati juga sudah mintai keterangan oleh BNNP. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan dalam kasus tersebu siapa pemilik narkoba di ruang Bupati. (369/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelat Mobil Dinas Boleh Dicat Ulang, Ini Syaratnya
Redaktur : Tim Redaksi