jpnn.com, HONG KONG - Ratusan buruh migran Indonesia di Hong Kong, Minggu (23/4) siang menyempatkan diri berkumpul di Victoria Park. Mereka melantunkan selawat, lengkap dengan iringan rebana.
Meski kondisi di Victoria Park saat itu gerimis, ratusan tenaga kerja yang mengadu nasib di negeri orang itu antusias. Apalagi, salah satu sosok yang memainkan rebana adalah Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid.
BACA JUGA: Jelang Kedatangan Jokowi, Nusron Serap Aspirasi TKI di Hong Kong
Nusron memandu langsung lantunan selawat nabi sekitar 15 menit tersebut. Setelah itu, Nusron berdiskusi dengan buruh migran. Pada umumnya, mereka menanyakan soal Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang belakangan ini menjadi polemik di internal buruh migran.
Kepada mereka, Nusron memastikan bahwa tidak ada kewajiban untuk membuat KTKLN bagi para buruh migran, termasuk yang bekerja di Hong Kong sepanjang sudah terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN).
BACA JUGA: Nusron Gandeng NGO di Hong Kong Selesaikan Masalah Tenaga Kerja
"Jadi kalau cuti, cukup menunjukkan bahwa punya visa kerja dan kontrak kerja, dipastikan tidak ada masalah ketika berangkat lagi," kata Nusron.
Dalam kunjungannya ke Hong Kong, Nusron didampingi Kepala Puslitfo BNP2TKI M Hidayat, Tenaga Profesional BNP2TKI Bidang Pembiayaan, Remitansi, dan Pemberdayaan, Anjani Amitya Kirana. Turut mendampingi Nusron dalam agendanya di Hong Kong, Konsul Konsuler KJRI Hong Kong, Rafael Walangitan.
BACA JUGA: Nusron Wahid Tegaskan Program Ahok-Djarot Sangat Islami
Menurut Nusron, pada prinsipnya pemerintah hanya ingin mendata warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Hal itu penting juga dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan.
Maka dari itu, kepada buruh migran yang belum terdaftar di Sisko TKLN, Nusron meminta untuk segera mendaftar secara online. Bisa melalui KJRI di Hongkong, maupun langsung ke sistem online di BNP2TKI. Nantinya data itu akan disinkronisasi sehingga ke depan semua WNI yang menjadi buruh migran terdata.
"Pemerintah butuh data WNI-nya, termasuk yang menjadi buruh migran. Ada tujuh hal dasar yang perlu diketahui, namanya, nomor paspornya, alamatnya di Indonesia, agensi yang memberangkatkan dari Indonesia, siapa majikannya atau dia kerja di mana? Agensi di sini siapa, kemudian bagaimana kejelasan kontraknya," ungkap Nusron.
Di Victoria Park, Nusron Wahid keliling ke berbagai komunitas, seperti Komunitas Banyumas, Aremanita, Underbridge, BaraJP Hong Kong, dan lain-lain. (adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat! TKI Tidak Wajib Memiliki KTKLN
Redaktur & Reporter : Adek