jpnn.com, KENDARI - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) nonaktif Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah dituntut 2,2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan masa tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Anzarullah terbukti menyuap Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya untuk memuluskan proyek pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan pembangunan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi.
BACA JUGA: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Didakwa Menerima Suap Rp 250 Juta
Pembacaan tuntutan tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (25/1).
Ketua tim JPU Agus Prasetya Raharja mengatakan pertimbangan tuntutan yang diberikan kepada Anzarullah merujuk pada hal yang meringankan maupun memberatkan.
BACA JUGA: Babak Baru Kasus Korupsi Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur
Hal yang memberatkan karena perbuata terdakwa Anzarullah tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak terbuka di dalam fakta-fakta persidangan," beber JPU Agus.
BACA JUGA: KPK Dalami Proses Dana Hibah Puluhan Miliar dari BNPB ke Kolaka Timur
Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan sopan pada saat persidangan.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa Anzarullah bersiap mengajukan pledoi atau pembelaan kepada majelis hakim.
"Klien saya sangat koperatif dan berkelakuan baik selama menjalani sidang dalam kasus yang menyeret Bupati nonaktif Kolaka Timur," kata kuasa huum Anzarullah.
Ia mengungkapkan sejak awal pemeriksaan kliennya sudah koperatif dan banyak hal-hal yang meringankan lainnya.
"Seperti berkelakuan baik, dan selama hidupnya klien saya belum pernah tersandung masalah," jelasnya.
Sidang kasus korupsi Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di BPBD Kolaka Timur akan digelar kembali pada 8 Februari 2022. (mcr6/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra