jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, Selasa(12/1).
Dengan begitu, Andi Merya Nur yang juga politikus Partai Gerindra itu akan segera disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur.
BACA JUGA: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Anak Buah Firli Bahuri Bakal Lakukan Ini
"Tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Merya Nur ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/1).
Fikri menerangkan bahwa penahanan Bupati Kolaka Timur itu sudah menjadi kewenangan pengadilan.
BACA JUGA: Usut Korupsi Dana PEN, KPK Garap Anak Buah Tito Karnavian
Meskipun begitu, yang bersangkutan masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status titipan.
Mengenai jadwal sidang, KPK masih menunggu keputusan Majelis Hakim. Sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan.
BACA JUGA: Ferdinand Ditahan, GP Ansor Sampaikan Permintaan Khusus ke Polisi
Dalam kasus suap itu, KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Andi Merya Nur.
Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tan/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga