Kepala BRIN: UU ASN Melarang Merekrut Honorer Kecuali PNS dan PPPK

Minggu, 09 Januari 2022 – 17:15 WIB
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Foto Humas BRIN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) mulai tahun ini tidak lagi merekrut tenaga honorer. 

BRIN hanya akan merekrut merekrut aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Soal Kabar Pemecatan Honorer, Kepala BRIN Ungkap Kejadian yang Sebenarnya

“Sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, Minggu (9/1).

Dia menjelaskan sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu.  

BACA JUGA: Kepala BRIN: Peneliti LBM Eijkman Diarahkan Menjadi PNS dan PPPK

Menurut dia, rekrutmen hanya bisa dilakukan dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023. 

Di sisi lain, kata Handoko, sesuai regulasi maka hononer hanya bisa dikontrak selama 1 tahun anggaran. 

BACA JUGA: BRIN Beberkan Data, Rakyat Enggak Akan Kecewa, Cek Nih!

Artinya, setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan, meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun kembali dikontrak.

Dalam beberapa pekan terakhir, BRIN jadi menjadi sorotan publik. 

Selain karena isu pemberhentian para peneliti Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, juga honorer di lingkungan BRIN.

Kabarnya, ada puluhan honorer yang diberhentikan oleh BRIN. 

Sementara, mereka ini sudah bertahun-tahun bekerja profesional.

Terkait kabar itu, Handoko pun membantahnya.

Handoko menegaskan tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer. 

Selama ini, honorer direkrut oleh Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN. 

“Isu tersebut (pemecatan honorer, red) tidak benar. Kondisi sebenarnya ialah kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021 dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer lagi,” kata Handoko pada Jumat (7/1). (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BRIN   honorer   PPPK   PNS   Kepala BRIN   UU ASN  

Terpopuler