jpnn.com - JAKARTA - Saksi ahli yang meringankan Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong diamankan Imigrasi Jakarta Pusat karena diduga melanggar aturan keimigrasian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Mawardi berdalih bukan pihaknya yang mengadukan dugaan pelanggaran tersebut pada Imigrasi.
BACA JUGA: Anak Buah Zulkifli Hasan Ditahan KPK, Sempat Minta Maaf ke Warga Sulsel
"Dicek dulu saja mas. Itu kewenangan instansi lain. Kami tidak lapor, mas," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (6/9).
Ardito juga berdalih bahwa dalam kasus ini, pihaknya tidak mau mencampuri urusan lain. "Kemarin kami hanya fokus pada pembuktian saja," tambah Ardito.
BACA JUGA: Wuiiih…Risma Paparkan Hasil Kerjanya di Depan Bu Mega
Sementara itu, keterangan berbeda dilontarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie.
Menurut Ronny, pihaknya mengamankan Beng Ong aduan jaksa penuntut umum (JPU) kasus kematian Wayan Mirna Salihin. JPU mengadukan kepada Imigrasi terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Ong.
BACA JUGA: Begini Sikap Menteri Siti Terkait SP3 Kasus 15 Perusahaan
"Berkaitan dengan apa yang dikeluhkan jaksa, kami melakukan pengawasan ke imigrasian dan kami tugaskan kepala Imigrasi Jakpus untuk kasus ini," katanya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beng Ong tak Sebutkan Tujuan Kedatangannya Saat Tiba di Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi